Kembalikan Berkas, Jaksa Minta Polisi Serahkan 5 Komisioner KPU Palembang
Dikatakannya, penyerahan berkas selanjutnya harus disertakan dengan membawa lima tersangka kepada jaksa. Selanjutnya, Kejari akan menyerahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengembalikan berkas kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang. Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas perkara dan kembali menyerahkannya dalam waktu tiga hari ke depan.
Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliati Ningsih mengungkapkan, pengembalian dilakukan karena berkasnya belum lengkap berdasarkan pemeriksaan. Pihaknya memberikan waktu segera melengkapi hingga batas waktu ditentukan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Ya, kemarin berkasnya sudah kita kembalikan ke penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi," ungkap Yuliati, Senin (24/6).
Dikatakannya, penyerahan berkas selanjutnya harus disertakan dengan membawa lima tersangka kepada jaksa. Selanjutnya, Kejari akan menyerahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
"Ya selain berkas, lima tersangka harus dibawa ke Kejari. Paling tidak Kamis sudah balik lagi (ke Kejari)," ujarnya.
Hanya saja, kata dia, pihaknya memastikan para tersangka tidak dilakukan penahanan. "Tidak ditahan karena ancaman pidananya dibawah lima tahun," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019. Mereka sebelumnya dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos.
Baca juga:
Bambang Widjojanto Sebut Pemilu 2019 Terburuk, Ini Alasannya
RPH Digelar Tertutup, 9 Hakim MK Godok Hasil Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini
Hakim MK Gelar Rapat Musyawarah, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
Anggota DPRD se-Indonesia Urun Rembuk Rajut Persaudaraan Pasca Pemilu
Pemkab Bekasi Alokasikan Dana Rp755 Juta untuk Pakaian Dinas 50 Anggota DPRD Baru
Dianggap Langgar Kewenangan, Bawaslu Solo Disomasi PDIP