Kembalikan Sembilan Kasus HAM Berat, Jaksa Agung Bantah Membangkang Amanat UU
Jaksa Agung beralasan, tidak adanya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM menjadi kendala dalam penuntasan kasus HAM berat masa lalu.
Kejaksaan Agung mengembalikan sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM. Jaksa Agung Prasetyo membantah melakukan pembangkangan terhadap Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. UU itu mengamanatkan Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik ad hoc.
Jaksa Agung beralasan, tidak adanya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM menjadi kendala dalam penuntasan kasus HAM berat masa lalu.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa makna dari nama Pura Agung Jati Pramana? Penamaan Pura Agung Jati Pramana memiliki arti kuat, yakni “mengagungkan Tuhan”, ”meninggikan jati diri manusia” dan “kekuatan”. Secara utuh, Agung Jati Pramana adalah kekuatan diri untuk memuja dan mengagungkan Tuhan.
"Mengenai kasus itu harus dahulu dibentuk pengadilan ad hoc, sekarang juga belum ada. Kendala struktural begitu bukan karena kami enggan atau apa. Apalagi, membangkang tidak ada," tegas Prasetyo. Seperti Dilansir Antara, Jumat (11/1).
Dia melanjutkan, hambatan lain dalam penanganan pelanggaran HAM berat adalah peristiwa yang sudah sangat lama terjadi. Sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat yang dikembalikan kepada Komnas HAM, kata dia, di antaranya terjadi pada tahun 1998 dan 1965, bahkan saat undang-undang yang mengatur belum ada.
"Saya bisa pahami siapa pun yang menangani kasus itu akan menghadapi kesulitan dan kendala waktu terlalu lama," katanya.
Jaksa Agung menyebut pengembalian sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi.
Menurut Prasetyo, petunjuk dari waktu ke waktu belum dilengkapi, bahkan dalam konsinyasi yang dihadiri pihak Kejagung dan Komnas HAM untuk meneliti satu per satu berkas telah disimpulkan masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi.
"Tentu kami tidak juga mau melimpahkan perkara tanpa dibekali keyakinan dan bukti-bukti yang kuat karena hasilnya nanti kalau dipaksakan tidak sesuai dengan yang diharapkan itu tidak kami kehendaki," ucapnya.
Sembilan kasus pelanggaran HAM yang dikembalikan antara lain Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Baca juga:
Kembalikan Sembilan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dinilai Tak Patuh UU
Moeldoko Tegaskan Kasus Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Jaksa Agung Kembalikan Sembilan Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat
Tim Prabowo Angkat Kasus Novel Baswedan di Debat, Moeldoko Singgung Pelanggaran HAM
Demokrat Sebut Jokowi Gagal Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu & Penyiraman Novel Baswedan
Gerindra Beri Rapor Merah Pemerintahan Jokowi di Bidang Hukum, HAM dan Terorisme