Kembalikan Sembilan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dinilai Tak Patuh UU
Usman Hamid menilai, keputusan Jaksa Agung mengembalikan sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah bentuk ketidakpatuhan pada perintah Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengembalikan sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM. Sembilan kasus itu diantaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Jaksa Agung beralasan, sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat dikembalikan ke Komnas HAM karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, sudah saatnya Presiden dan DPR memanggil sekaligus mengevaluasi kinerja Jaksa Agung dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Sebab, kesekian kalinya kembali menolak menindak lanjuti berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Komnas HAM.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa makna dari nama Pura Agung Jati Pramana? Penamaan Pura Agung Jati Pramana memiliki arti kuat, yakni “mengagungkan Tuhan”, ”meninggikan jati diri manusia” dan “kekuatan”. Secara utuh, Agung Jati Pramana adalah kekuatan diri untuk memuja dan mengagungkan Tuhan.
Dia menegaskan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu tertuang dalam TAP MPR serta Undang-undang. Penolakan untuk menyidik kasus HAM masa lalu sama dengan menolak amanat undang-undang. Karena itu, presiden dan pimpinan DPR harus memanggil Jaksa Agung untuk meminta penjelasan terkait pengembalian berkas-berkas kasus HAM masa lalu.
"Kemudian memerintahkan Jaksa Agung untuk mereview keputusan tersebut serta melakukan penyidikan. DPR bertanggungjawab untuk memberikan usulan pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden. Bila dua lembaga tinggi negara ini tidak mengambil langkah, maka akan sulit disangkal bahwa sikap ketidakmauan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM itu juga mencerminkan sikap Presiden dan DPR RI," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui siaran pers yang diterima Jumat (11/1).
Sejak awal tahun 2000, Komnas HAM telah beberapa kali melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ke Jaksa Agung. Kecuali untuk berkas Timor-Timur dan Tanjung Priok, institusi tersebut selalu mengembalikan berkas dengan dalih formal maupun kurangnya bukti yang memadai walaupun keputusan pengembalian tersebut dilakukan tanpa melalui proses penyidikan.
Menurut Usman Hamid, seharusnya Jaksa Agung melakukan penyidikan terlebih dahulu berkas-berkas tersebut. Kemudian proses penyidikan-lah nantinya yang akan mengkonfirmasi apakah bukti-bukti yang telah dikumpulkan Jaksa Agung cukup atau tidak untuk membawa kasus-kasus HAM masa lalu tersebut ke pengadilan HAM. Jika tidak, maka undang-undang memberi korban sebuah hak untuk mengajukan keberatan melalui praperadilan. Selama ini, Jaksa Agung tidak pernah mau memulai penyidikan dan memutuskan hasil dari penyidikan tersebut sehingga korban tak memiliki kepastian hukum.
Dia menilai, keputusan Jaksa Agung mengembalikan sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah bentuk ketidakpatuhan pada perintah Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Terlebih Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan keluarga korban pada bulan Mei tahun lalu berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Ini sangat menyakitkan buat korban. Apalagi ada kesan terus dibiarkan oleh Presiden dan DPR meski jelas-jelas Jaksa Agung wajib melaksanakan perintah Undang-undang dengan menindaklanjuti berkas Komnas HAM dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat dikembalikan ke Komnas HAM karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Prasetyo menjelaskan, petunjuk dari waktu ke waktu belum dilengkapi, bahkan dalam konsinyasi yang dihadiri pihak Kejagung dan Komnas HAM untuk meneliti satu per satu berkas telah disimpulkan masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) pun telah diminta menggelar seminar dengan menghadirkan pakar hukum, aktivis HAM dan akademisi untuk membahas kasus pelanggaran HAM berat.
"Sama-sama kita lihat benar tidak yang dikatakan kejaksaan belum lengkap. Kami terbuka, tidak ada gunanya menutup-nutupi," tutur Prasetyo.
Dia menegaskan, penanganan pelanggaran HAM berat bukan hanya satu pihak saja. Misalnya, hanya Kejaksaan Agung, Komnas HAM atau pemerintah, melainkan juga DPR.
Baca juga:
Jaksa Agung Kembalikan Sembilan Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat
Kembalikan Sembilan Kasus HAM Berat, Jaksa Agung Bantah Membangkang Amanat UU
Moeldoko Tegaskan Kasus Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Tim Prabowo Angkat Kasus Novel Baswedan di Debat, Moeldoko Singgung Pelanggaran HAM
Demokrat Sebut Jokowi Gagal Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu & Penyiraman Novel Baswedan