Kemenag Keluarkan Logo Baru, Stempel Halal MUI Masih Berlaku hingga Stok Produk Habis
Namun demikian, jika stok produk telah habis maka produk baru selanjutnya harus menggunakan label baru yang kini berwarna ungu dengan kaligrafi yang berbentuk menyerupai wayang.
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan logo baru stempel Halal. Lantas, bagaimana produk yang menggunakan stempel logo Halal MUI? Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menjawab, label halal MUI masih bisa berlaku. Sehingga, penjual tidak perlu resah atas hadirnya logo halal yang baru.
"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (13/3).
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Bagaimana Halal Bihalal membantu membangun kembali kepercayaan? Dengan memaafkan dan menerima maaf, orang-orang dapat memulai kembali hubungan dengan dasar kepercayaan yang kuat, yang merupakan fondasi penting dalam interaksi sosial yang baik dalam Islam.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun demikian, jika stok produk telah habis maka produk baru selanjutnya harus menggunakan label baru yang kini berwarna ungu dengan kaligrafi yang berbentuk menyerupai wayang.
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambung Aqil.
Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," urai dia.
Aqil beralasan, wajibnya produk halal menggunakan logo terbaru sudah sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," katanya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com