Kemenag Tak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Kelola Reguler dan Khusus
Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kemenag adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Menurut Hilman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Apa itu Haji Furoda? Haji Furoda adalah sebuah istilah yang memiliki arti khusus dalam konteks ibadah haji. Secara harfiah, "furoda" berasal dari bahasa Arab yang artinya "sendiri" atau "individual". Jadi, haji furoda merujuk pada ibadah haji yang dilakukan secara individual, tanpa dikaitkan dengan keluarga atau rombongan lain.
-
Apa itu haji furoda? Haji furoda adalah haji nonkuota yang menggunakan visa haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Kenapa Haji Furoda lebih cepat? Haji Furoda dianggap lebih cepat dibanding haji reguler. Untuk itu, bagi Anda yang ingin cepat pergi haji, sebaiknya mendaftar haji furoda.
-
Bagaimana cara mendaftar haji furoda? Jika Anda ingin segera menunaikan haji dan sudah memiliki biayanya, Anda bisa melihat sejumlah langkah dan cara daftar haji furoda berikut ini. 1. Hubungi agen perjalanan yang menyelenggarakan haji furoda untuk mencari informasi seputar visa, biaya, fasilitas, dan jadwal keberangkatan. 2. Daftar akun Furoda di situs resmi haji.kemenag.go.id dengan memasukkan nomor KTP dan paspor yang masih berlaku, membuat username dan password, dan melakukan verifikasi email. 3. Login ke akun Furoda dan isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar, serta upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti akta lahir, surat keterangan lahir, buku nikah, dan bukti setoran awal (BSA). 4. Pilih kloter dan jadwal keberangkatan yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan pihak agen perjalanan. 5. Bayar uang muka haji ke bank yang ditunjuk oleh agen perjalanan. 6. Tunggu konfirmasi dari agen perjalanan tentang status pendaftaran dan visa haji furoda.
-
Siapa yang bisa mendapatkan visa haji furoda? Visa Haji Furoda, atau juga dikenal sebagai visa haji mujamalah, adalah visa yang diberikan kepada jemaah haji yang mendapatkan undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi.
"Sesuai undang-undang Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia," kata Hilman di Makkah, Senin (4/7).
Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," imbuh Hilman.
Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," tutur Hilman.
"Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.
Menag Janji Tindak Tegas Biro Perjalanan Berikan Visa Tak Resmi 46 Haji Furoda
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan saat proses Imigrasi di Saudi. Mereka diketahui sebagai jemaah Haji Furoda yang menggunakan visa mujamalah. Akhirnya mereka terpaksa dipulangkan ke Tanah Air dan niat berhaji kandas.
Haji Furoda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama.
Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyayangkan peristiwa itu terjadi pada warga Indonesia. Jika penyelenggara haji ibadah khusus (PIHK) atau pihak travel tersebut terdaftar secara resmi dan diketahui melakukan pelanggaran, Yaqut berjanji akan memberikan sanksi tegas.
"Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, kita akan berikan sanksi yang paling tegas buat mereka," tegas Yaqut setibanya di Makkah, Arab Saudi, Senin (4/7).
Yaqut mengimbau pada pihak travel agar tidak mempermainkan jemaah yang punya keinginan besar untuk pergi ke Tanah Suci. Baik untuk umrah apalagi berhaji.
"Karena enggak boleh mempermainkan nasib orang, permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Itu kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," tegas Menag.
Seperti diketahui, travel dengan nama PT Al Fatih Indonesia Travel yang berlokasi di Bandung memberangkatkan 46 warga Indonesia menuju Tanah Suci. Sayangnya, setibanya di Bandara Jeddah, jemaah yang telah mengenakan pakaian ihram tertahan saat proses imigrasi karena sejumlah hal.
Jemaah (46 Haji Furoda) tersebut diketahui menggunakan visa mujamalah untuk Malaysia dan Singapura. Diketahui pula, travel yang digunakan tidak terdaftar resmi di Kemenag.
(mdk/gil)