Kemenangan Dahlan Iskan jadi tamparan buat kejaksaan
"Jika kemudian aparat penegak hukum biasa saja, maka ada sesuatu yang salah, something wrong," tutur Nasir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan. Dahlan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menyatakan menangnya Dahlan telah membongkar kekeliruan prosedur penetapan tersangka oleh penegak hukum. Kekalahan itu harusnya jadi tamparan guna perbaikan proses hukum ke depannya.
"Penetapan tersangka oleh kejaksaan tidak profesional, tidak akuntable, tidak objektif, tidak adil dan lain-lain kesannya. Karena itu, Kejaksaan harus melihat ini guna memperbaiki. Ini taruhan dan sebenarnya tamparan," kata Nasir saat dihubungi, Jakarta, Selasa (4/8).
Nasir berharap atas kejadian ini aparat penegak hukum memperbaiki dirinya. Sebab diketahui ternyata ada yang salah dalam penetapan hukumnya. Dia mengeluhkan bahwa penetapan status tersangka pada Dahlan ternyata terbukti tidak benar.
"Jika kemudian aparat penegak hukum biasa saja, maka ada sesuatu yang salah, something wrong," tuturnya.
Sebelumnya dalam sidang Praperadilan, hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.