Kemendagri Akui Sulit Buktikan Incumbent Pakai Bansos untuk Kampanye Pilkada
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, sulit membuktikan pasangan calon menggunakan bantuan sosial untuk pemenangan Pilkada 2020. Sebab, bansos memang banyak diberikan di tengah pandemi Covid-19.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, sulit membuktikan pasangan calon menggunakan bantuan sosial untuk pemenangan Pilkada 2020. Sebab, bansos memang banyak diberikan di tengah pandemi Covid-19.
"Ya ini agak sulit kita membuktikan. Apalagi dalam masa pandemi, salah satu dari tiga fokus kegiatan kita itu adalah salah satunya bantuan sosial," kata Safrizal dalam diskusi, Sabtu (21/11).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Safrizal mengatakan, sah saja incumbent memberikan bantuan sosial ketika sebelum terdaftar sebagai pasangan calon. Hanya, kepala daerah diingatkan tidak menggunakan identitas pribadi.
"Kita mengimbau jangan gunakan identitas pribadi tapi identitas pemerintah kabupaten," kata dia.
Safrizal mengatakan, apabila Bawaslu menemukan indikasi penyalahgunaan bansos dapat direkomendasikan supaya pencalonan incumbent dibatalkan oleh KPU.
"Ketika masuk masa kampanye pengawasan ini jadi wewenang bawaslu ketika ditemukan bansos memiliki indikasi itu termasuk pelanggaran pemilu bisa dibatalkan KPU hasil laporan Bawaslu," kata dia.
Baca juga:
Kemendagri Sebut 300 Teguran Diberikan kepada Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan
Paslon Nurazizah-Ruhama Yakin Banyak Peluang Menang Pilkada Tangsel
Dukungan Paslon di Pilkada Tangsel Bakal Tergerus Jika Isu Negatif Tidak Ditepis
Survei RSRC: Elektabilitas Azizah-Ruhama & Muhamad-Rahayu Meroket, Petahana Tertinggi
Pelanggaran Prokes Hanya 2 Persen, KPU Pastikan Pilkada Aman dari Covid-19
KPU Masih Proses Rekomendasi Bawaslu Diskualifikasi Cabup Kukar Edi Damansyah