Kemendagri Didesak Ambil Pembahasan Cawagub DKI Jika Deadlock
Politikus PKS itu mengharapkan, proses pemilihan cawagub seharusnya tidak berhenti seperti saat ini. Karena jika memang tidak ada kecocokan dengan calon yang diusulkan PKS, maka anggota DPRD DKI dapat menyampaikannya melalui Rapat Paripurna.
DPRD DKI Jakarta masih belum membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur. Pasalnya masa bakti Pansus sebelumnya sudah purna tugas saat pergantian anggota dewan pada Agustus 2019 lalu.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhaimi mengatakan, sampai saat ini belum ada Pansus Pemilihan Wagub. Untuk itu, dia meminta kepada pimpinan dewan lainnya untuk segera membentuk Pansus.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Kapan Agro Wisata Bhumi Merapi buka? Tempat ini buka mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB setiap hari.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Bursa Karbon Indonesia resmi diluncurkan? Presiden Jokowi mengatakan ingin mengurangi dampak perubahan iklim yang saat ini terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. ”Karena memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan dan sudah kita rasakan. Dan, kita tidak boleh main-main terhadap ini, kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” kata Presiden Jokowi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
"Jadi itukan harus dibentuk Panelisnya. Sampai sekarang kan belum," katanya kepada merdeka.com, Kamis (12/12).
Dia mengungkapkan, pemilihan Wagub baru bisa dilakukan jika Rapimgab telah menyepakati Tata Tertib. Setelah memiliki Tatib, maka akan dilakukan verifikasi Cawagub dan proses lainnya.
"Setelah itu pemilihan di Paripurna. Nah hak anggota dewan itu secara hukum, dewan dikasih hak saat paripurna. Dia mau memilih atau tidak di situ haknya," ujarnya.
Politikus PKS itu mengharapkan, proses pemilihan cawagub seharusnya tidak berhenti seperti saat ini. Karena jika memang tidak ada kecocokan dengan calon yang diusulkan PKS, maka anggota DPRD DKI dapat menyampaikannya melalui Rapat Paripurna.
"Ternyata enggak terpilih dua duanya. Pastikan ada solusinya, misalkan deadlock. Jalan keluar harus ada. Jadi mestinya kalau di DPRD enggak gerak, maka Kemendagri harus cari jalan keluar," tegasnya.
Suhaimi mencontohkan pembahasan APBD DKI. Kemendagri memiliki solusi agar pembahasan anggaran dapat selesai tepat waktu, 30 November 2019.
"Misalnya APBD mundur, akhirnya Kemendagri dikasih jalan keluar. Kalau sampai tanggal 30 November belum selesai maka anggota dewan enggak gajian. Nah kasus Cawagub juga harus begitu," tutupnya.
(mdk/fik)