Kemendagri Minta Hentikan Dana Desa untuk 4 Desa Fiktif di Konawe
Nata melanjutkan, dari informasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), empat desa cacat hukum tersebut telah mendapat dana desa seperti 51 desa lainnya. Karenanya untuk sementara waktu, Kemendagri meminta dana desa kepada empat desa tersebut dihentikan.
Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Nata Irawan, menegaskan kementeriannya akan menyetop penyaluran dana desa kepada empat desa cacat hukum di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Diketahui total ada 56 desa tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah di Kabupaten Konawe.
"Setelah diverifikasi dari Tim Kemendagri, total 56 desa, 34 desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa sedangkan 18 desa masih perlu pembenahan administrasi serta 4 desa terdapat perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah sehingga perlu dievaluasi," kata Nata di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, lewat siaran pers diterima, Senin (18/11/2019).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Di mana Desa Kedungmulyo berada? Salah satu desa yang dilalui deretan Pegunungan Kendeng itu adalah Desa Kedungmulyo yang berada di Kecamatan Sukolilo, Pati.
-
Apa yang terjadi pada embung di Desa Giritirto, Kebumen? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Di mana letak Desa Teluk Tifu? Mengutip Indonesia.go.id, Desa Teluk Tifu dapat dicapai sekitar tiga jam perjalanan dari Kota Namlea.
-
Di mana letak Desa Adat Sijunjung? Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
Nata melanjutkan, dari informasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), empat desa cacat hukum tersebut telah mendapat dana desa seperti 51 desa lainnya. Karenanya untuk sementara waktu, Kemendagri meminta dana desa kepada empat desa tersebut dihentikan.
"Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maka untuk sementara dana desa dihentikan penyalurannya," jelas Nata.
Sebagai tindaklanjutnya, Nata mengatakan kementeriannya akan membuat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memeriksa kembali keseluruhan administrasi desa agar tidak muncul kejadian serupa.
"Kami akan hasil investigasi lebih lanjut dari APIP, semoga hasilnya akan ketahuan dalam waktu dekat," Nata menandasi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan empat desa di Kabupaten Konawe cacat hukum dikarenakan Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
"Perda (Nomor 7 Tahun 2011) yang dilakukan oleh Bupati Konawe cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus diperbaiki," tegas Nata.
Diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2011 adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Nata pun menyatakan 56 Desa yang tercantum dalam Perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum dan diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Baca juga:
Kemenkeu Tunggu Kemendagri Soal Jumlah Pasti Desa Fiktif
Kemendagri Sebut 4 Desa di Konawe yang Dianggap Fiktif Ada, Tapi Cacat Hukum
VIDEO: Sri Mulyani Sebutkan Ciri-Ciri Desa Fiktif
Soal Dana Desa, Menteri Sri Mulyani Minta Kepala Daerah Aktif Sisir Desa Fiktif
Kisah Desa Siluman di Subang yang Jadi Tempat Persembunyian Pejuang Kemerdekaan
Undang Stakeholder, Kemendagri Bahas Perda Desa Fiktif