Kemendagri Sebut 4 Desa di Konawe yang Dianggap Fiktif Ada, Tapi Cacat Hukum
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendagri segera mengirimkan surat edaran untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan menyatakan sebanyak empat desa yang belakangan dikatakan fiktif sebenarnya ada dan sah sebagai desa secara historis dan sosiologis.
"Sebenarnya tidak fiktif, ada, kita garis bawahi tidak fiktif ya," kata Nata Irawan dilansir Antara Jakarta, Senin (18/11).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak Desa Teluk Tifu? Mengutip Indonesia.go.id, Desa Teluk Tifu dapat dicapai sekitar tiga jam perjalanan dari Kota Namlea.
-
Di mana Desa Kedungmulyo berada? Salah satu desa yang dilalui deretan Pegunungan Kendeng itu adalah Desa Kedungmulyo yang berada di Kecamatan Sukolilo, Pati.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Di mana Desa Kesimpar berada? Desa di tengah Hutan Petungkriyono itu bernama Kesimpar.
-
Dimana lokasi Desa Kedung Glantik? Desa itu lokasinya tepat berada di tengah-tengah proyek pembangunan Bendungan Jragung yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional Pemerintah.
Tim mendapatkan data dan informasi soal penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Sehingga Nata menyimpulkan ada cacat hukum di dalamnya.
"Perda yang dilakukan oleh Bupati Konawe cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus diperbaiki," tegas Nata.
4 Desa di Konawe Dianggap Fiktif
Ada 56 desa yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut, termasuk empat desa yang dianggap fiktif, yaitu Desa Arombu Utama, Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau, Kecamatan Routa, dan Desa Napooha, Kecamatan Latoma.
Pada empat desa itu, tim mendapatkan aktivitas pemerintahan tidak berjalan dengan baik, karena kepala desa dan perangkat tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, hal persoalan juga dipicu adanya kesenjangan antara kepala desa beserta perangkatnya terhadap penghasilan yang diterima pendamping lokal desa yang notabene tidak banyak membantu dan tidak selalu hadir di lapangan.
Kepala Daerah Minim Pembinaan
Tim juga mendapatkan data kepala daerah tidak melakukan pembinaan secara menyeluruh terkait dengan tata kelola pemerintahan desa.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendagri segera mengirimkan surat edaran untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa. "Penataan ulang sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ucapnya.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dalam Pasal 116 Ayat 1 menyatakan bahwa desa yang sudah ada sebelum lahirnya undang-undang tetap diakui sebagai desa.
Kemudian Kemendagri juga akan melakukan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pusat, provinsi, kabupaten, kota serta kecamatan.
"APIP yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa," ujarnya.
(mdk/ray)