Kemendagri sebut Perppu Ormas untuk semua paham yang bertentangan dengan Pancasila
Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kemendagri, La Ode Ahmad menduga, pesan tersebut disebarkan untuk membuat gaduh suasana. Menurutnya, pidato Mendagri sudah lengkap, tetapi coba ditafsirkan lain, dan masyarakat digiring ke arah penafsiran yang keliru.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua pihak tidak terpancing atau salah tafsir dengan pidato Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang disebarluaskan melalui media sosial. Dalam video yang beredar, potongan pidato Tjahjo soal Perppu Ormas disertai dengan pesan yang mempertanyakan isi pidato tersebut.
Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kemendagri, La Ode Ahmad menduga, pesan tersebut disebarkan untuk membuat gaduh suasana. Menurutnya, pidato Mendagri sudah lengkap, tetapi coba ditafsirkan lain, dan masyarakat digiring ke arah penafsiran yang keliru.
Bagian isi pidato Tjahjo yang dipersoalkan dalam video itu berbunyi, "Banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya ternyata mengembangkan paham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan hal ini tidak termasuk dalam paham ateisme, komunisme/ marxisme-leninisme yang berkembang cepat di Indonesia".
Adapun si penyebar pesan mempertanyakan, "Pak Mendagri, apa maksud kalimat tersebut? Apakah maksudnya paham ateisme dan komunisme dikecualikan dalam Perppu Ormas?".
La Ode mengatakan, video itu dipersepsikan oleh si pemberi pesan seolah-olah paham ateisme, komunisme, marxisme, dan leninisme tidak dilarang dalam Perppu Ormas. Padahal, Mendagri jelas menyebut Perppu Ormas untuk semua paham yang bertentangan dengan Pancasila.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diselenggarakan? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
Menurut La Ode , Perppu Ormas lahir karena UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai belum memadai atau kurang lengkap, dalam UU Ormas yang lama larangan paham yang bertentangan dengan Pancasila diatur dalam Pasal 59 ayat 4.
Namun, dalam penjelasan pasal tersebut masih terbatas, di mana paham yang dilarang dan dianggap bertentangan dengan Pancasila hanya ateisme, komunisme, marxisme, dan leninisme. Padahal, akhir-akhir ini ada paham-paham lain di luar yang telah diatur dalam UU tersebut sedang berkembang.
Paham-paham itu sama berbahayanya dengan komunisme karena ingin menggantikan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. "Ada kekosongan hukum dalam UU Ormas lama," ujarnya. Jika paham-paham tersebut tidak dilarang maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terancam.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Perppu, antara lain dimaksudkan untuk menyempurnakan penjelasan atau Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila yg diperluas, tidak hanya ateisme, komunisme/ marxisme-leninisme. "Paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 juga dilarang," ujarnya.
La Ode memahami, kemajuan dunia teknologi informasi begitu pesat. Semua pihak bisa mengemukakan pendapat di muka umum melalui media sosial dan sarana lainnya.Namun, ia meminta kebebasan tersebut harus bertanggung jawab.