Kemendikbud-Ristek Ajak Anggota BSNP Jadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan
"Kemdikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,"
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengundang anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk bergabung ke dalam Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Rencana ini dilakukan usai BSNP dibubarkan lewat Permendikbud 28 Tahun 2021.
"Kemdikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto kepada Liputan6.com, Selasa (31/8).
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Siapa yang terlibat dalam perombakan kurikulum sekolah kedinasan Kemenhub? Staf Khusus Menteri Perhubungan, Prof Wihana Kirana Jaya mengatakan, kurikulum baru nantinya akan membuat siswa lebih sibuk melakukan kegiatan kemanusiaan.
-
Di mana Sekolah Gendhis? Sekolah Gendhis berada di Magelang, Jawa Tengah.
-
Di mana lokasi Trehaus School Jakarta? Trehaus School terletak di Sentral Senayan I.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
Anang menjelaskan, hal itu sejalan dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Aturan itu menyebutkan pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. Rencana mengajak anggota BSNP menjadi Dewan Pakar juga untuk mengakomodasi keikutsertaan publik dalam merumuskan kebijakan pendidikan.
"Maka Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan. Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan," paparnya.
BSNP Dibubarkan
Pemerintah melalui Permendikbud 28 Tahun 2021, Mendikbudristek resmi membubarkan BSNP. Posisi badan itu digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen yang diintegrasikan ke dalam unit kerja Kemendikbudristek, serta bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
Jadi soal karena banyak yang menilai pengintegrasian itu menyalahi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas berbunyi bahwa badan standarisasi pendidikan bersifat mandiri dan tak berada di bawah kementerian mana pun.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Bubarkan BSNP, Nadiem Diduga Langgar UU Sistem Pendidikan Nasional
Kemendikbudristek Resmi Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan
Izin Sekolah Tatap Muka, Jubir Presiden Minta Orang Tua Siswa Bersabar
Kemendikbudristek Distribusikan Bantuan Uang Kuliah untuk Mahasiswa Terdampak Pandemi
Pemerintah Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Platform SIPLah