Kemendikbudristek: BNSP Tak Pernah Diatur dalam UU Sisdiknas
Pembubaran BSNP melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menuai protes.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek), Catharina Girsang membantah pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Catharina menyebut BSNP tak pernah diatur dalam UU Sisdiknas.
"Jadi kita lihat secara eksplisit di dalam UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan. Tetapi hanya menyebut badan standardisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Oleh karena itu, sekali lagi, untuk kita pahami bersama BSNP tidak pernah diatur di dalam UU Sisdiknas," tegasnya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Dalam Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas, Catharina menyebutkan pengembangan Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta pemantauan, pelaporan, pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam penjelasannya dinyatakan badan tersebut harus bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
Namun, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa penjelasan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang bersifat norma.
"Karena penjelasan adalah penafsiran atas norma. Jadi kalau kita lihat di dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP yang lama dengan dua perubahan tersebut, pengaturan BSNP ada di dalam Bab XI Pasal 73 sampai dengan 77. Yang mengatur tentang pembentukan BSNP. Jadi pertama kali dalam peraturan perundang-undangan kata atau nomenklatur BSNP ada di dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP yang lama di dalam Pasal 73 ayat 1," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata dia, Kemendikbudristek tidak wajib tunduk pada penjelasan suatu norma UU. Karena yang dilihat adalah di dalam batang tubuh undang-undang.
Pembubaran BSNP melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menuai protes. Sejumlah penggiat pendidikan maupun bekas anggota BSNP menilai pembubaran itu menyalahi amanat UU Sisdiknas.
Pasalnya pengganti BSNP tak lagi mandiri. Padahal menurut UU Sisdiknas badan standarisasi ini mesti mandiri dan profesional.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Kemendikbudristek Hadirkan Saluran Media Khusus Budaya
Penghentian Dana BOS bagi Sekolah dengan Murid Kurang dari 60 Berlaku pada 2022
Kemendikbudristek Dorong Insan Vokasi Kembangkan Kewirausahaan di Indonesia
Kemendikbud-Ristek Ajak Anggota BSNP Jadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan
Kemendikbudristek Hentikan Penyaluran BOS ke Sekolah Miliki Kurang dari 60 Murid