Kemenhub Gelar Uji Publik RPM Angkutan Sewa Khusus di 6 Kota Besar
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) lakukan uji publik angkutan sewa khusus (taksi online) di 6 kota besar Indonesia guna mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108 yang ditargetkan akan selesai pada 20 November mendatang.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) lakukan uji publik angkutan sewa khusus (taksi online) di 6 kota besar Indonesia guna mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108 yang ditargetkan akan selesai pada 20 November mendatang.
Uji publik untuk menggantikan PM 108 telah dilakukan di Makassar, Surabaya, dan Medan pada Rabu (7/11). Selanjutnya pada Sabtu (10/11) dilaksanakan uji publik di Batam, Bandung, dan Yogyakarta.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana Kementan membantu daerah kering parah? Berikutnya, kata Mentan, pemerintah juga terus melakukan intervensi terhadap zona merah atau wilayah kering parah agar segera memompa sumber air yang masih tersedia. Pemda juga diharapkan segera menggulirkan Brigade Alsintan dalam mempercepat produksi melalui skema pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Terkait penyusunan regulasi ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebutkan Ditjen Hubdat sangat memperhatikan keluhan semua pihak sehingga begitu diimplementasikan tidak ada lagi gejolak dari pihak-pihak yang kurang puas terhadap regulasi yang disusun.
"Kami akan mengakomodasi saran dari semua pihak, sehingga harapannya PM yang baru ini akan diterima oleh semua pihak," ujar Dirjen Budi.
"Yang agak beda dalam PM baru ini adalah pengaturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus ada dalam kendaraan angkutan sewa khusus, sehingga baik pengemudi maupun penumpang terjamin aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanannya. Komponen yang disempurnakan antara lain adalah Keamanan, keselamatan (terkait fisik pengemudi dan waktu kerja), kenyamanan (kapasitas angkut kendaraan, fasilitas utama, dan pakaian pengemudi), keterjangkauan (aksesibilitas), keteraturan, kesetaraan (waktu pelayanan atau jam kerja pengemudi)," ujar Dirjen Budi.
uji publik angkutan sewa khusus ©2018 Merdeka.com
Dalam Rancangan Peraturan Menteri yang baru ini juga mengatur masalah tarif, yang nantinya akan ditetapkan batas bawah dan batas atasnya. Batasan tarif ini telah ditentukan dalam Perdirjen, yaitu untuk wilayah I di Sumatera, Jawa, dan Bali yaitu Rp 3.500- Rp 6.000 per kilometer. Sementara itu di wilayah II Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua tarif batas bawah Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.
Penetapan tarif ini ditetapkan oleh Dirjen Hubdat, Kepala Badan, serta Gubernur sesuai dengan wilayah yang menjadi kewenangannya masing-masing. Oleh karena itu Dirjen Budi meminta pihak aplikator untuk menyesuaikan tarifnya sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk menjamin usaha angkutan sewa khusus maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan. Sementara terkait sanksi terhadap pelanggaran ASK, diatur klasifikasi pelanggaran ringan, sedang dan berat, baik denda maupun sanksi administrasi, kewenangan pemberian sanksi, serta bentuk-bentuk sanksi," jelas Dirjen Budi.
Dalam RPM pengganti PM 108 ini, selain adanya tambahan mengenai SPM, juga akan mengatur mengenai kuota, wilayah operasi, kepengusahaan umum, izin, dan asuransi.
Dalam uji publik ini, Kementerian Perhubungan mengundang beragam unsur seperti perwakilan Polda, Kepala Dinas Provinsi maupun Kabupaten/Kota, DPP Organda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), perwakilan aplikator, akademisi, serta perwakilan aliansi pengemudi.
Baca juga:
YLKI apresiasi ancaman pemerintah tutup angkutan online tak jamin keamanan penumpang
Kemenhub segera investigasi pesawat Lion Air tabrak tiang di Bandara Bengkulu
Mulai 24 Desember, jumlah kapal melayani lintas Merak - Bakauheni resmi dibatasi
Langkah Kemenhub putuskan sanksi Lion Air setelah investigasi menuai dukungan
Kemenhub tawarkan 5 proyek pakai skema KPBU, termasuk Bandara Komodo
Kemenhub disarankan tak tutup Lion Air atas insiden jatuhnya pesawat PK-LQP