Kemenko PMK: Tak Ikut Bimbingan Pranikah Bukan Berarti Tidak Boleh Menikah
Seseorang masih dapat menikah meskipun tidak mengikuti kegiatan pranikah dan tak memiliki sertifikat. Karena, sertifikatnya sendiri belum sesuai dengan jumlah pengantin baru.
Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Agus Sartono mengatakan, seseorang masih dapat menikah meskipun tidak mengikuti bimbingan pranikah dan sertifikat. Hal ini ia sampaikan usai menggelar acara audiensi Pakar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin.
"Memahaminya lebih pada substansinya. Bukan berarti kalau tidak ikut (bimbingan pranikah) tidak boleh menikah. Tapi akan lebih bagus, supaya keluarganya jadi baik. Kita berharap akan menjangkau yang 2 juta ini," kata Agus di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Bagaimana cara melakukan sungkeman pernikahan? Sungkeman dilakukan oleh mempelai pria dan mempelai wanita kepada orang tua. Sungkeman ini merupakan simbol pertanda bahwa mereka sebagai mempelai ingin menghormati dan mengucapkan terima kasih atas segala pengorbanan dan kasih sayang yang sudah diberikan selama ini.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Bagaimana prosedur pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA? Untuk prosedur pembatalan pernikahan, ada beberapa Langkah yang harus dilalui, yaitu:1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.3. Tahap persidangan:Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008.Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugat balik (pasal 132 HIR, 158 Rbg).4. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (pasal 185 HIR, 196 Rbg).Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang memutus perkara tersebut.Penyelesaian layanan perkara pada Pengadilan Agama Tangerang paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
-
Apa yang dimaksud dengan sungkeman dalam pernikahan? Sungkeman merupakan salah satu adat istiadat dalam pernikahan yang masih sering dilakukan dalam budaya Indonesia. Kata sungkeman berasal dari bahasa Jawa yang artinya adalah menghormati atau memberi penghormatan kepada orang yang lebih tua atau yang lebih tinggi derajatnya.
Ia menegaskan, seseorang masih dapat menikah meskipun tidak mengikuti kegiatan pranikah dan tak memiliki sertifikat. Karena, sertifikatnya sendiri belum sesuai dengan jumlah pengantin baru.
"Tetap bisa (menikah enggak dapet sertifikat). Karena kita juga dari 2 juta pasangan pengantin baru, kapasitas kelembagaan pemerintahan baru menjangkau 10 persen," tegasnya.
"Jadi kalau nanti kita bilang enggak boleh, nanti yang 90 persen enggak boleh nikah dong? Kalau kita katakan wajib harus di KUA, kelembagaan KUA yang representatif punya tempat melakukan pelatihan juga belum semua," sambungnya.
Ia pun ingin, dengan adanya bimbingan pranikah tersebut. Si calon pengantin baru dapat mengerti dengan arti tanggungjawab sebagai calon orang tua.
"Kita menyadari kendala itu maka kita coba rumuskan cara gimana delivery method, diseminasi informasi. Jadi bottom linenya adalah calon pengantin paham tanggungjawab sebagai calon orang tua," ujarnya.
"Terutama di era revolusi industri sekarang, gimana bahannya memberi gadget pada anak balita itu bisa jadi lebih buruk dari anak autis. Ini harus kita berikan bekal pada mereka," tutupnya.
Baca juga:
Menko Muhadjir Sebut Sertifikasi Pranikah Pengembangan Program Suscatin Kemenag
Muhadjir Sebut Pembekalan Pranikah untuk Atasi Calon Keluarga Miskin
Menko PMK: Sertifikat Nikah Agar Calon Pengantin Siap Berumah Tangga
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Jelaskan Tujuan Sertifikasi Perkawinan
Ini Proses Menuju Pernikahan yang Harus Kamu Tahu
Wapres Ma'ruf Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Soal Sertifikat Perkawinan