Kemenkum HAM Bakal Sanksi Tegas Petugas Jika Terlibat Napi Lapas Tangerang Kabur
Kemenkum HAM memastikan tidak akan menolerir sedikitpun apabila terbukti adanya unsur kesengajaan pelanggaran. Selain itu, sanksi tegas juga akan diberikan kepada petugas yang terlibat.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terus menyelidiki lebih dalam terkait kaburnya seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.
"Apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua yang terbukti bertanggungjawab terhadap terjadinya pelanggaran," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (14/12).
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Bandara Ngebul di Salatiga mulai ramai? Disebutkan bahwa pendaratan itu banyak berlangsung di medio 1940-an.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Festival Tembakau Madura diadakan? Festival Tembakau Nusantara akan diselenggarakan pada 29-30 September 2023.
Kemenkum HAM memastikan tidak akan menolerir sedikitpun apabila terbukti adanya unsur kesengajaan pelanggaran. Selain itu, sanksi tegas juga akan diberikan kepada petugas yang terlibat.
"Kemenkum HAM tidak menolerir penyimpangan prosedur yang dilakukan petugas dalam mengeluarkan warga binaan tersebut," ujar dia.
Adam Bin Musa narapidana narkotika Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, diketahui kabur sejak Rabu (8/12) Desember 2021. Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten juga telah menurunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa semua pihak yang terkait.
Penyelidikan tersebut melibatkan Kanwil Kemenkum HAMBanten, Ditjenpas Kemenkumham, hingga Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM.
Di saat bersamaan, Kemenkum HAM juga terus memburu keberadaan narapidana yang kabur tersebut dan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Polisi melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga menjadi tujuan pelarian yang bersangkutan.
Periksa Petugas Lapas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, mengaku telah membentuk tim investigasi dalam mengusut tuntas terkait kaburnya warga binaan yang melarikan diri setelah mendapat izin pembinaan kerja di tempat pencucian mobil di Lapas Tangerang, pada Rabu (8/12) kemarin.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Agus Toyib menerangkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah petugas Lapas Tangerang, guna memperoleh keterangan detil terkait kaburnya WBP tersebut. Pihaknya bersama Ditjen PAS juga telah membentuk tim khusus untuk mendapatkan keterangan kaburnya A.
“Sejak Kamis (9/12) (sudah dibentuk) tim pemeriksa terkait kejadian pelarian itu. Kolaborasi bersama Dirjen Pemasyarakatan, kami sudah turun tim ke sana (Lapas Tangerang),” jelas Agus Toyib.
Meski begitu, dirinya enggan membeberkan hasil pemeriksaan internal Lapas Kelas I Tangerang, terkait kaburnya Napi narkoba itu.
“Pemeriksaan belum selesai, jadi saya juga belum dapat laporan lengkap dari tim, bagaimana kan gitu. Beberapa pihak dimintai keterangan dari bawah dulu nih, mungkin petugas yang di carwash itu, petugas yang mengawal atau mengawasi. Jadi lagi dimintai keterangan ke pihak ini dulu, baru ke atas,” kata Agus.
Kronologi Narapidana Kabur
Sebelumnya diberitakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, masih menyelidiki kasus seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Tangerang, berinisial A, diduga kabur pada Rabu (8/12). Narapidana kasus narkoba itu diduga kabur melalui akses pencucian mobil milik lapas.
"Kabur di pencucian mobil lari saat berada di luar itu," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM RI Agus Toyib dalam keterangan suara yang diterima Senin (13/12).
Dia mengungkapkan, narapidana itu bisa mengakses area pencucian mobil di Lapas Kelas I Tangerang, setelah mendapat izin keluar lapas.
"Bukan lewat tembok. Ada proses izin keluar, kemudian saat berada di luar itu lari," kata dia.
Sementara itu, Plt Kalapas Kelas 1 Tangerang Nirhono Jatmokoadi menegaskan bahwa napi memang mendapatkan izin untuk pembinaan kegiatan kerja di luar lapas.
"Intinya kegiatan kerja," kata pejabat Kemenkum HAM Provinsi Banten itu.
Dia menjelaskan, Polda Riau dan Jambi juga turut membantu melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur itu. Dia juga mengklarifikasi bahwa dua orang yang sebelumnya diperiksa tidak terlibat kaburnya narapidana tersebut.
“Ada rapat tadi ternyata setelah dikroscek ulang dua orang itu tidak terkait apapun dengan napi yang kabur,” kata dia.
(mdk/gil)