KemenPPPA Susun SK Soal Tim Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme
"KemenPPPA sebagai penyelenggara koordinasi perlindungan anak di pusat telah mendorong daerah berkoordinasi dan bekerjasama untuk mewujudkan perlindungan anak," ungkapnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pihaknya sedang menyusun Surat Keputusan Menteri tentang tim koordinasi perlindungan anak terkait dalam jaringan terorisme. Hal itu seiring dengan adanya pergeseran pola rekrutmen pelaku terorisme yang menyasar pada anak-anak.
"Radikalisme dan terorisme merupakan ancaman terhadap anak dari sisi keagamaan, kehidupan bermasyarakat, tumbuh kembang anak, karakter dan budi pekerti anak, dan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA, Elvi Hendrani dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Siapa saja yang dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian ATR/BPN? Dalam kegiatan ini, dilantik tiga pejabat untuk mengisi posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di tingkat pusat. Di antaranya Direktur Landreform pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Rudi Rubijaya; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan PendaftaranTanah, Ana Anida; dan Direktur Penatagunaan Tanah pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Wartomo. Sementara, tujuh pejabat lainnya dilantik untuk mengisi posisi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Siapa yang berkomitmen untuk memperhatikan para penyintas terorisme? Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) komitmen perhatikan para penyintas.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dia menjelaskan tindakan terorisme yang melibatkan anak atau anak menjadi korban terjadi di berbagai lokasi di Indonesia. Diantaranya adalah peristiwa pengeboman di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 13 dan 14 Mei 2018. Pada rangkaian peristiwa tersebut, 7 orang anak terduga teroris menjadi korban.
BNPT menyebutkan Densus 88 Antiteror menjaring satu orang anak terduga teroris tewas pada aksi terorisme di Sibolga, Sumatera Utara yang menyebabkan 119 anak terdampak langsung dan 177 anak terdampak tidak langsung dari kasus terorisme tersebut. Lebih lanjut, pada ledakan bom di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan pada 28 Maret 2021 tercatat 3 orang anak menjadi korban terkena pecahan bom dan 187 orang anak pelaku memerlukan Perlindungan dan Re-Edukasi.
Dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak menjadi korban stigmatisasi dan jaringan terorisme, Elvi menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. Ke depan, Elvi menjelaskan KemenPPPA berharap sinergi dan koordinasi dapat dijalin antara Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dinas pengampu untuk memperkuat proses pelaksanaan perlindungan terhadap anak korban jaringan terorisme.
"KemenPPPA sebagai penyelenggara koordinasi perlindungan anak di pusat telah mendorong daerah berkoordinasi dan bekerjasama untuk mewujudkan perlindungan anak," ungkapnya.
Dia juga mengklaim pihaknya sudah melakukan kerjasama terkait penyusunan kebijakan melibatkan Kementerian/Lembaga. Membentuk forum koordinasi, dan melaksanakan dukungan psikososial bersama dengan Densus 88.
"Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi untuk melakukan kajian cepat terhadap intoleransi di satuan pendidikan," bebernya.
Anak Rentan Terkena Hasut Kelompok Terorisme
Dia menuturkan anak sangat rentan direkrut oleh kelompok terorisme. Tidak hanya itu dia menuturkan anak dianggap sebagai strategi karena tidak dicurigai oleh aparat keamanan. Sementara itu mitra deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Iqbal Khusaini menjelaskan ada beberapa sumber intoleransi dan radikalisme yang sering kali ditemui pada anak. Pertama congenital knowledge atau pengetahuan yang diyakini turun temurun, kedua yaitu sumber eksternal berupa pendidikan formal, non-formal, dan media sosial. Ketiga anak-anak di wilayah eks-konflik, atau ketika orang tua, guru, dan ustadnya ditangkap oleh pihak berwajib. Keempat anak-anak yang dibesarkan saat orang tuanya di dalam penjara; dan lima yaitu lingkungan sosial berekonomi rendah.
"Generasi Y dan Z mudah terbawa dan terpapar, apalagi dengan perkembangan teknologi dan media sosial saat ini dimana semua informasi dapat dengan mudah di akses. Virus-virus ideologi banyak bermunculan di dunia maya dengan menanamkan makna thoghut," ujarnya.
Lebih lanjut, Psikolog Densus Mabes Polri, Iptu Sidik Laskar menambahkan anak sebagai pelaku teroris adalah korban. Karena anak bukanlah pelaku intelektual terorisme, namun hanya menjadi korban janji dan iming-iming orang dewasa. Secara psikososial anak juga bukanlah anak yang sehat dan cukup matang dalam menerima informasi baru, sebab kinerja otak mereka sudah terdoktrin dan terpapar oleh nilai-nilai pemahaman radikal.
Kemudian, Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRS AMPK) Handayani Kementerian Sosial, Sulistya Ariadhi menegaskan pentingnya upaya pembinaan kepada anak korban terorisme dan radikalisme. Hal itu dilakukan dengan menggunakan proses yang komprehensif, kerjasama, dan sinergi berbagai pihak terkait yang erat. Pendekatan secara emosional dengan dialog ringan dan mencari sosok yang dapat dijadikan tauladan positif adalah salah satu kunci proses rehabilitasi.
"Jangan hindari, jangan jauhi, tapi dekati. Kita harus menjadi pendengar yang baik, sehingga ketika kita sudah dekat dan tumbuh rasa kepercayaan, maka kita bisa dengan mudah menanamkan pemahaman bahwa di luar sana masih ada kehidupan yang dapat dijalani dengan fungsi sosial yang aktif," tutur Sulistya.