Kemenristekdikti imbau perguruan tinggi tak ikut demo 4 November
Apabila terdapat sivitas akademika yang terlibat dalam kegiatan tersebut, tidak diperbolehkan mengatasnamakan dan membawa properti atau atribut perguruan tinggi. Sivitas akademika diminta tidak meninggalkan kewajiban dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengimbau semua perguruan tinggi untuk tidak terlibat pada aksi demontrasi pada 4 November besok. Baik dosen ataupun mahasiswa diharap tak terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa.
"Kami mengimbau kepada sivitas akademika baik dosen dan mahasiswa untuk tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan 4 November tersebut," ujar Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Intan Ahmad, seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (2/11).
Apabila terdapat sivitas akademika yang terlibat dalam kegiatan tersebut, tidak diperbolehkan mengatasnamakan dan membawa properti atau atribut perguruan tinggi. Sivitas akademika diminta tidak meninggalkan kewajiban dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.
Intan menjelaskan bahwa imbauan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa sesuai dengan UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak dasar dalam hal kebebasan berfikir dan bersikap, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
Kemudian, sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi perlu menempatkan diri sebagai institusi aktif yang netral dan nonpartisan dalam kaitannya dengan keberadaan dan kegiatan di setiap kelompok, golongan, atau kekuatan politik yangada di masyarakat.
"Kami juga mengharapkan para pemimpin perguruan tinggi bersama seluruh sivitas akademika dapat tetap menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dengan baik, dan menjaga budaya akademik agar tetap kondusif," harap Intan.
Massa dari sejumlah organisasi masyarakat berencana melakukan aksi demonstrasi di Jakarta pada 4 November. Pelaksanaan demo tersebut terkait dengan permintaan proses hukum terhadap calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan penistaan agama.