Kenaikan Iuran BPJS Beratkan Rakyat, Ganjar Minta Kembali ke Jamkesda
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan keputusan pemerintah menaikkan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberatkan rakyat. Dia pun meminta pemanfaatan kembali sistem jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan keputusan pemerintah menaikkan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberatkan rakyat. Dia pun meminta pemanfaatan kembali sistem jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
"Ini berat bagi rakyat kalau benar-benar iuran BPJS naik. Pemda minta buatkan lagi Jamkesda daripada BPJS keberatan," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (14/5).
-
Apa yang ditekankan Ganjar Pranowo kepada pelaku UMKM di Banyumas? Di depan para pelaku usaha, Ganjar menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan secara rutin bagi UMKM agar dapat lebih maju.
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Di mana Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
-
Di mana Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Kapan Ganjar Pranowo mulai beruban? Ganjar sendiri mengaku mulai tumbuh uban ketika masih duduk di bangku SMA, pada usia yang belum mencapai 20 tahun.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
Dia menyebut keputusan itu sama sekali tidak populer. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS tidak lepas dari persoalan yang dialami lembaga tersebut.
"Keputusan ini mungkin publik melihat sebagai kekurangan. Tapi ini ternyata legal policy karena BPJS kesehatan bermasalah," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan bervariasi. Iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Sementara untuk iuran Kelas III menjadi Rp35 ribu.
Baca juga:
Politikus PPP Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menambah Beban Rakyat
Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Kritik Iuran BPJS Naik: Pemerintah Sensitif Deh
YLKI Minta Pemerintah Tambal Defisit BPJS Lewat Cukai Rokok Dibanding Naikkan Iuran
Menko PMK Muhadjir Sebut Kenaikan Iuran BPJS Pilihan Sulit Bagi Pemerintah
Komisi VIII: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Runtuhkan Antibodi Masyarakat
Anggaran BPJS Kesehatan Defisit Rp6,9 Triliun Jika Iuran Tak Naik