Kepala Bina Marga Kementerian PU Wilayah III Denpasar terjaring OTT
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III Denpasar. Pejabat berinisial HA, diketahui menjabat Kepala Wisma Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III Denpasar, Bali.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III Denpasar. Pejabat berinisial HA, diketahui menjabat Kepala Wisma Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III Denpasar, Bali.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini bermula dari laporan masyarakat dirugikan pelaku dalam hal sewa enam unit kios berdiri di atas lahan milik Bina Marga di kawasan Kuta. Diduga pelaku menaikkan harga sewa dua kali lipat dari harga normal sesuai ketentuan berlaku.
"Menurut aturan, untuk harga sewa pertahunnya Rp 34.760.000, namun oleh yang bersangkutan dipungut dua kali lipat harganya yaitu Rp 70 juta. Artinya ada selisih sekitar Rp 35.420.000 per orang atau per kios dikalikan enam kios," kata Hengky Widjaja di Mapolda Bali, Rabu (1/3).
Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 211.460.000, merupakan harga sewa normal enam unit kios disewakan tersebut. Sementara sisanya masuk ke rekening pribadi HA.
Selain mengamankan uang, polisi juga menyita handphone pelaku dijadikan dasar transaksi percepatan pembayaran harga sewa kios. Menurut korban harusnya perpanjangan bulan April, sementara pelaku sudah meminta akhir Februari.
"Menurut aturan harga tiap tahun berubah, sementara untuk tahun ini belum ada perubahan harga," kata Hengky.
Hingga kini, HA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Bali. Polisi tengah mendalami apakah perbuatan pelaku murni inisiatifnya sendiri atau atas perintah orang lain.
"Sekarang sedang dilakukan gelar perkara di Ditreskrimsus. Rencana pengenaan pasal adalah undang-undang tindak pidana korupsi," jelasnya.
Untuk sementara kata Hengky, yang diamankan baru satu itu. "Nanti kita kembangkan apakah dia bertindak atas kepentingan pribadi atau ada perintah, atau tindakannya itu apakah diketahui oleh orang lain atau tidak, misalnya oleh pimpinannya atau seperti apa," terangnya.