Kepala Terminal Aspal Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dipolisikan
Tulus Widodo dilaporkan ke polisi atas dugaan penyelewengan aspal.
Kepala Terminal Aspal Curah PT Jumbo Jade Cabang Semarang di Jalan Deli No 8, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Tulus Widodo, dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang, atas dugaan penyelewengan aspal. Akibat perbuatan yang diduga dilakukannya, PT Jumbo Jade Pusat yang beralamat di Jalan Lure No 4/8 Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami kerugian aspal sebanyak 127,430 metrik ton.
Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Bill of Lading (BL), atau bukti pengiriman barang melalui laut yang telah dilakukan audit. Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com di Mapolrestabes Semarang, pelaporan dugaan penyelewengan aspal tersebut dilakukan oleh Ferry Agustaf Corua (42), Manager Operasional dan IT PT Jumbo Jade, warga Kompleks BUMN Bosowa Indah Blok N 10 RT 6 RW 22, Gunungsari, Rappocini, Kota Makassar, selaku perwakilan pihak perusahaan.
"Dugaan penyelewengan aspal ini diketahui sejak bulan Januari sampai Desember 2014," ungkap Ferry saat dimintai keterangan oleh petugas Polrestabes Semarang, Minggu (15/2).
Secara resmi, pelaporan itu telah diterima oleh pihak Polrestabes Semarang dengan nomor LP/B/172/II/2015/Jateng/Restabes, sejak Jumat (13/2) lalu. Atas penyelewengan aspal tersebut, pihak korban melaporkan Tulus Widodo atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diduga, terjadinya penyelewengan aspal tersebut akibat lemahnya pengawasan serta monitoring keluar masuk aspal curah. Sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian tersebut.
"Sudah dilakukan audit secara internal," kata Ferry.
Terbongkarnya jumlah kerugian diketahui setelah pihak perusahaan menerjunkan tim audit internal, yakni Fransiskus Soesanto, selaku Manager Internal Audit dan Irham Bakri, selaku Manager Purchacing di perusahaan tersebut. Hasil audit diketahui, dalam kurun waktu tanggal 5-11 Februari 2015, terlapor selaku menjabat sebagai kepala terminal, diduga melakukan penyimpangan aspal.
"Sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian aspal sebanyak 127,430 metrik ton. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan BL (Bill of Lading)," pungkasnya.
Dengan dasar itulah, pihak perusahaan merasa dirugikan. Sehingga terpaksa harus meminta pertanggungjawaban kepada terlapor melalui jalur hukum.
Terlapor Tulus Widodo dilaporkan berdasarkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan diancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.