Kepergok mau curi motor di indekos, tiga pria ini ngaku mau tagih utang
Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, telah meringkus tiga orang tersangka pencurian yaitu Faisal alias Black (20), Afrizal (29) dan M Syarif alias Dayat (31). Ketiganya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih, setelah gagal mencuri motor di sebuah indekos.
Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, telah meringkus tiga orang tersangka pencurian yaitu Faisal alias Black (20), Afrizal (29) dan M Syarif alias Dayat (31). Ketiganya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih, di Jalan Cempaka III no 11 A RT 006, RW 002, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/10) kemarin.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menceritakan awal mula kejadian tersebut. Bermula salah seorang saksi bernama Habil Ikram, sekitar pukul 20.25 WIB, melihat ada dua orang laki-laki yang sedang duduk di tangga kosan tempat saksi tinggal.
"Sekira pukul 20.20 WIB, saksi sedang berada di dalam kamar kosan, sekitar pukul 20.25 WIB, saksi keluar dari kamar dan melihat ada dua orang laki-laki tidak dikenal sedang berada di tangga," kata Suyatno, Jakarta, Rabu (18/10).
Saat itu, Habil mencoba untuk menegur atau bertanya kepada dua orang tersebut. "Selanjutnya saksi menegur kedua laki-laki tersebut. Ada apa mas, dan sedang mencari siapa. Selanjutnya kedua orang laki-aki tersebut menjawab. Saya sedang mencari Budi, istrinya ada utang sama saya," ujarnya.
Tidak lama setelah ditegur, lalu kedua orang tersangka tersebut langsung turun ke bawah dan menemui temannya di parkiran dan langsung pergi secara tergesa-gesa. Karena Habil merasa curiga ada sesuatu yang tidak beres, maka Habil pun mengecek ke parkiran motor.
"Ternyata saksi melihat bahwa ada salah satu kunci kontak motor penghuni kosan yang telah rusak," jelasnya.
Mengetahui hal tersebut Habil bersama saksi lainnya yang bernama Ranjit Singh berusaha untuk mengejar dan membuntuti ketiga orang tersebut sampai di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat. Setelah itu, para saksi meminta bantuan kepada petugas polisi yang sedang berpatroli," jelas Suyatno.
"Bahwa ada 3 orang laki-aki yang tidak dikenal diduga telah mencuri motor di tempat kos saksi tinggal, yaitu di wilayah Cempaka Putih. Selanjutnya petugas menghubungi Polsek Cempaka Putih dan tim Reskrim Polsek Cempaka Putih mengarah ke lokasi dan mengamankan ketiga orang tersebut," ucapnya.
"Ketika digeledah terdapat kunci Letter L berikut mata kuncinya dan senjata api mainan. Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut diamankan di Polsek Cempaka Putih, guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Dalam kasus pencurian ini, korban bernama Soraya Yunita (28), sepeda motornya dicoba untuk diambil oleh ketiga pelaku. Dan untuk saksi sendiri ada empat orang dalam kasus ini yakni dua orang sipil yakni Habil Ikram, Ranjit Singh dan dua orang militer yakni Sardo Zetro Anggota Buser Reskrim Polsek Cempaka Putih dan M Fadly, Anggota Buser Reskrim Polsek Cempaka Putih.
Usai melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersangka, selanjutnya polisi memeriksa dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan para saksi, menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio, warna Hitam, Tahun 2008 dengan Nomor Polisi B-6637-PJP, dengan Nomor Rangka MH35TL0068K919581 dan Nomor Mesin: 5TL920427.
Satu buah STNK atas Nama: Enilma dengan alamat Jalan Bacang F II No. 11 RT 004, RW 007 Jakarta Pusat, satu buah kunci Letter L dan satu pucuk senjata api mainan. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan kasus ini juga tengah ditangani oleh Polsek Cempaka Putih dan ketiga orang tersangka tersebut dikenakan pasal 53 Jo 363 KUHP.