Kerja sama antar instansi kunci turunkan angka kecelakaan
Menhub Budi mencontohkan seperti pada angkutan lebaran 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan inspeksi (ramp check) terhadap 47 ribu lebih bus angkutan umum yang terdaftar.
Penurunan angka kecelakaan angkutan umum tidak lepas dari kerja sama antar instansi. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Transportasi Publik Jalan Raya di Hotel JS Luwansa, Jakarta (3/8).
Menhub Budi mencontohkan seperti pada angkutan lebaran 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan inspeksi (ramp check) terhadap 47 ribu lebih bus angkutan umum yang terdaftar, hasilnya terdapat sekitar 16 ribu kendaraan (30 persen) yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dengan kadar yang ringan sampai yang berat.
"Hasil ramp check lebih dari 30 persen kendaraan tidak laik. Data ini kita bagikan kepada instansi lain seperti Polisi dan Dishub sehingga di lapangan bisa dilakukan penindakan. Hasilnya pada angkutan lebaran kemarin terjadi penurunan angka kecelakaan karena kendaraan yang tidak memiliki stiker hasil ramp check ditindak dan tidak diperbolehkan jalan. Kerjasama ini menjadi suatu hal yang berhasil karena kita tinggalkan ego sektoral," terang Menhub Budi.
Kendati jumlah kecelakaan pada masa angkutan lebaran 2017 (2.763 kejadian) lebih menurun dibanding tahun 2016 (4.176 kejadian), namun jumlah kecelakaan yang melibatkan angkutan umum masih cukup besar dan memprihatinkan (1.243 kejadian atau 45 persen melibatkan angkutan umum/barang).
"Untuk itu perhatian kita terhadap pembangunan keselamatan jalan harus terus ditingkatkan. Kita tidak boleh lengah, keselamatan di jalan harus tetap diupayakan secara lebih giat lagi," tutur Menhub.
Menhub mengatakan Kementerian Perhubungan selaku leading sector perwujudan safer vehicle yang menjadi pilar ke-3 dari lima pilar penanganan keselamatan jalan di Indonesia, telah melakukan beberapa langkah nyata, yaitu :
Tahun 2015, diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Tanggal 25 April 2017 telah dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM.10 tahun 2017 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi.
Dengan dasar peraturan dan instruksi Menteri Perhubungan secara berkelanjutan dilaksanakan inspeksi (ramp check) terhadap Bus Antar Kota Antar Provinsi, Bus angkutan dalam Provinsi dan Angkutan Pariwisata. Tujuannya untuk memastikan kelaikan kendaraan, Kesiapan pengemudi dan ketertiban administrasi, kendaraan.
Menhub menekankan keselamatan merupakan hal yang paling esensial dalam penyelenggaraan transportasi, karena kecelakaan menimbulkan kerugian yang sangat besar, baik yang menyangkut manusia maupun harta bendanya. Kecelakaan mengakibatkan sejumlah manusia meninggal dunia, mengalami kecacatan atau luka berat, kerugian material, kerusakan prasarana dan fasilitas umum. Menurut data, di Indonesia, rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan.
Menhub mengungkapkan faktor manusia menyumbang 61 persen penyebab kecelakaan di jalan raya. Sisanya sebanyak 30 persen faktor prasarana dan lingkungan serta 9 persen karena faktor kendaraan.
"61 Persen ini angka yang luar biasa. Sebabnya karena lalai, mengantuk atau tidak mahir menggunakan kendaraan. Kita harus mampu mengedukasi manusia agar dia lebih meningkatkan disiplin untuk tidak terjadi kecelakaan," ujar Menhub.
Lebih lanjut menurut Menhub fenomena kecelakaan yang disinyalir bersumber dari faktor teknis kendaraan (rem blong) mengemuka dalam beberapa peristiwa kecelakaan angkutan umum akhir-akhir ini. Penyebabnya bisa karena terjadi malfungsi pada sistem rem, kurangnya perawatan, mutu dan sistem rem yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas, atau juga karena faktor lingkungan yang mempengaruhi kondisi kendaraan.
"Rem blong pada kendaraan juga dapat disebabkan cara mengemudi yang salah ataupun tabiat pengemudi yang tidak sesuai dengan aturan. Ini termasuk merupakan faktor manusia juga," tutur Menhub.
Pada dasarnya, pemenuhan persyaratan teknik laik jalan kendaraan tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini unit pelaksana uji berkala kendaraan, namun juga tanggung jawab pemilik dan pengemudi kendaraan. Mereka juga mempunyai kewajiban merawat pemenuhan persyaratan kelaikan kendaraannya.
Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Transportasi Publik Jalan Raya ini diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan PT Jasa Raharja dan Harian Kompas dengan Keynote Speaker Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Hadir pula sebagai pembicara pada diskusi ini Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan Gede Pasek Suardika, Direktur Registrasi & Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Risyafuddin Nursin, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Yan Sibarang dan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso.