Kesal diberitakan saat dihukum, polisi Lubuk Linggau hajar wartawan
Kesal diberitakan saat dihukum, polisi Lubuk Linggau hajar wartawan. Kekerasan aparat terhadap awak media kembali terjadi. Kali ini dialami Sudirman atau akrab disapa Uding, seorang wartawan yang bertugas di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, mengalami penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan anggota polisi setempat.
Kekerasan aparat terhadap awak media kembali terjadi. Kali ini dialami Sudirman atau akrab disapa Uding, seorang wartawan yang bertugas di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, mengalami penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan anggota polisi setempat.
Informasi yang dihimpun, perlakuan kasar dari anggota polisi berinisial BD itu bermula saat korban memberitakan BD yang berdinas di Satuan Intel Polres Lubuk Linggau dihukum hormat tiang bendera di halaman polres selama satu jam, Senin (3/10) pukul 11.00 WIB. Sanksi itu diberikan Propam Polres Lubuk Linggau karena BD melanggar indisipliner.
Tak terima dengan pemberitaan itu, BD meminta korban menemuinya ke ruang intel Polres Lubuk Linggau, Selasa (5/10) pagi. Sambil menunggu kedatangan BD, korban mengobrol dengan salah satu senior BD terkait pemberitaan tersebut.
"Pas ngobrol berdua sama senior BD, kami baik-baik saja. Dia nanya kenapa tidak konfirmasi dulu ke atasannya. Terus saya bilang, jika mau klarifikasi atau hak jawab siap diberitakan lagi. Santai ngobrolnya," ungkap Uding, Jumat (7/10).
Selang beberapa lama, BD datang ke ruang intel. Tanpa banyak bicara, BD langsung mendorong korban. Beruntung cepat dilerai para anggota lain. Tak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan, korban meminta maaf kepada BD.
"Saya berkali-kali minta maaf, tapi diacuhkan, dia emosi. Dia dorong tubuh saya sambil ngomong ngapain kau buat berita seperti itu, apa tidak ada berita lain," ujar Uding menirukan ucapan pelaku.
Merasa situasi makin memanas, korban berusaha pergi. Namun, saat meninggalkan ruang intel, perut korban malah dipukul oleh pelaku. Ketika itu, pelaku juga memfoto wajah korban.
"Pas mau keluar itu, saya masih minta maaf. Tapi malah perut saya dipukulnya, banyak yang lihat," kata dia.
Tak sampai di situ saja, saat santai di kantin Polres Lubuk Linggau bersama beberapa wartawan lain, Uding kembali mendapat intimidasi dari pelaku. Dengan nada tinggi, pelaku menanyakan alamat rumah korban dan melarangnya nongkrong di kantin itu.
"Dia marah-marah lagi pas kami istirahat di kantin. Waktu itu dia sama dua temannya yang juga anggota," tuturnya.
"Saya akan melaporkan BD ke propam dalam waktu dekat, saya minta dia disanksi tegas," tukasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo mengaku telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan oleh anggotanya terhadap jurnalis di Lubuk Linggau. Pihaknya berjanji akan memproses dan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut jika terbukti.
"Oknum itu kurang paham dengan pemberitaan, kita berikan pemahaman dulu. Jelas, kita sanksi dia," tegasnya.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Dimana peristiwa polisi mengancam warga itu terjadi? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap paksa oleh polisi? Diketahui, Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
Baca juga:
Tak sengaja menyenggol, Iful dipukul polisi di Senen
Polda Metro tangkap tangan 6 anggota jadi calo SIM & duit Rp 19 juta
AKP Ichwan Lubis terima Rp 2,55 M dari bandar narkoba
Ngaku wartawan & tanya proyek, pria di Depok diduga dianiaya polisi
Kadiv Propam Irjen Idham akan pelajari kasus Krishna Murti