Kesal disuruh cepat naik perahu, pemuda di Ogan Ilir aniaya polisi
Hanya gara-gara kesal disuruh cepat naik ketek (perahu), Ruwa (19) nekat menganiaya anggota polisi. Pemuda itu pun akhirnya diringkus petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hanya gara-gara kesal disuruh cepat naik ketek (perahu), Ruwa (19) nekat menganiaya anggota polisi. Pemuda itu pun akhirnya diringkus petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi saat korban, Bripda Rama Rustandi (22) yang bertugas di Polres Ogan Ilir, naik ketek dari Dermaga Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (9/9) sore. Ketika sudah berada di tengah-tengah sungai, korban dipanggil pelaku kembali ke dermaga dengan maksud menumpang.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Korban pun menuruti permintaan pelaku. Namun, pelaku justru lambat naik ke perahu. Hal itu membuat korban marah dan menyuruhnya cepat naik dengan alasan hari sudah sore.
Kesal dimarahi, pelaku emosi. Dia beberapa kali memukul kepala korban dengan tangan kosong. Korban mengalami luka memar dan melapor ke kantor polisi. Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang sempat kabur, Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi bersama Kanit Reskrim Ipda Adrian Chandra dan Katim Opsnal Crocodile Team Bripka Zulkarnain Afianata meringkus pelaku saat berada di rumahnya di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Selasa (18/9) pagi.
Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi mengatakan, motif penganiayaan tersebut lantaran pelaku kesal diminta lebih cepat naik perahu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun.
"Kita tangkap tanpa perlawanan. Statusnya sudah jadi tersangka," ungkap Zaldi.
Baca juga:
Satu bocah korban penyekapan ibu angkat di Makassar alami demam tinggi
Tak terima ditegur, empat pria aniaya dan tusuk Adi hingga tewas
Olah TKP penyekapan, polisi sita besi untuk siksa 3 bocah di Makassar
Mengaku polisi, Matrodi paksa sepasang remaja berhubungan intim di kebun
Ibu angkat penyekap tiga anak di Makassar dibawa ke kantor polisi
Satu bocah korban penyekapan ibu angkat di Makassar ditemukan
Dihantui arwah korban yang dibunuhnya, pria mendalami ilmu kebal menyerahkan diri