Kesal Niat Kawin Lagi Terbongkar, Jefri Lempar Sekop ke Wajah Istri
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan mengungkapkan, tersangka ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam pelariannya di Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Jumat (22/1) sore. Tersangka mengakui semua tuduhan itu.
Jefri (32) ditangkap polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, RW (31). Pemicunya tak lain karena perselingkuhan.
Peristiwa itu terjadi saat korban memergoki pelaku sedang menelpon dengan seseorang di rumahnya di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (8/12) pagi. Dalam percakapannya, pelaku mengaku ingin menikah lagi.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Di mana Rayyanza dan Kamya 'PDKT'? Saat sedang belajar di kelas, Rayyanza dan Kamya terlihat duduk berdekatan, dengan Kamya sesekali memegang tangan Rayyanza di sampingnya.
-
Kapan KRI Nanggala (402) dinyatakan tenggelam? KRI Nanggala kemudian dinyatakan tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021 oleh TNI AL setelah ditemukannya puing-puing yang diduga berasal dari kapal selam tersebut.
Ucapan pelaku terdengar jelas oleh korban yang membuatnya kesal. Terjadi cekcok mulut antara keduanya. Tak mampu menahan emosi, pelaku melempar sekop dan mengenai wajah korban.
Korban mengalami luka robek di pelipis bagian kiri. Setelah berobat, korban melaporkan kasus itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan mengungkapkan, tersangka ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam pelariannya di Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Jumat (22/1) sore. Tersangka mengakui semua tuduhan itu.
"Tersangka melakukan KDRT karena kesal percakapan dengan temannya terdengar istrinya. Saat itu, tersangka bilang ingin menikah lagi," ungkap Alex, Senin (25/1).
Dari keterangan tersangka juga, hubungan rumah tangganya dengan istri selama ini tidak harmonis. Mereka sering terlibat pertengkaran hanya gara-gara hal sepele.
"Setelah ribut terakhir, tersangka kabur dan tak pernah pulang ke rumah lagi," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga:
Kejari Demak akan Hentikan Tuntutan Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung
Laporan Dicabut, Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak Berakhir dengan Pelukan
Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak di Jambi Meningkat, Didominasi Faktor Ekonomi
Pria di Langkat Ditangkap Karena Aniaya Anak
Tiga Polisi Prancis Ditembak Mati Saat Tangani Laporan KDRT
Sempat Pingsan saat Berkelahi, Suami Bunuh Istri Karena Sering Dimarahi