Ketahuan Korupsi, Mantan Kades di Tasik Ditangkap Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan bahwa AR diduga korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Seharusnya, uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
AR (56), mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditahan pihak kepolisian resor Tasikmalaya. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa terhadap dana desa tahun anggaran 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan bahwa AR diduga korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Seharusnya, uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang istimewa dari Curug Uci di Garut? Curug Uci bisa dibilang serpihan surga di bumi Garut, Jawa Barat. Tak salah jika Kabupaten Garut, Jawa Barat, memiliki julukan “Paris Van Java”. Ini karena daerah dataran tinggi itu memiliki banyak keindahan alam, salah satunya di Curug Uci.
-
Kapan gempa bumi di Garut terjadi? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Total kerugian negara akibat perbuatan AR ini sebesar Rp 253.224.922," kata Dian, Rabu (8/12).
Dian menjelaskan bahwa AR melakukan korupsi dana desa anggaran tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Dengan posisinya sebagai Kepala Desa, AR malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut Dian, uang dana desa hasil korupsi telah digunakan AR tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hasil pemeriksaan, kami menemukan ada perbuatan melanggar hukum, sehingga aliran dana desanya untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatannya terancam kurungan empat sampai 20 tahun penjara." katanya.
AR, di hadapan penyidik kepolisian mengakui dirinya memang melakukan korupsi uang dana desa tahun 2011 saat ia menjabat sebagai Kepala Desa. "Iya pak, di pakai kepentingan pribadi. Tapi hanya puluhan juta yang saya pake mah," singkatnya.
Baca juga:
Masih Kooperatif, Alasan Bareskrim Tak Tahan Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
Menteri Sri Mulyani Ungkap 3 Nilai Pencegah Korupsi
Tips Menjadi Pemimpin yang Baik ala Sri Mulyani: Jangan Munafik di Depan Anak Buah
Menkeu Sri Mulyani: Jangan Berpikir Korupsi Hanya Dilakukan Pejabat
KPK Dalami Barang Bukti dan Aliran Uang Korupsi DID Tabanan Bali
KPK Lanjutkan Pemeriksaan Dua Tersangka Suap Musi Banyuasin