Ketegasan Kapolri coba bongkar SP3 perusahaan dalam kasus Karhutla
Kapolri memberi sinyal akan menggarap lagi kasus Karhutla yang diduga melibatkan 15 perusahaan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa kali menunjukkan ketegasannya dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam Karhutla hebat yang terjadi di Riau tahun 2015.
Dalam kasus tersebut, Polda Riau mengeluarkan SP3 dengan alasan tak ada bukti kuat adanya unsur kesengajaan yang bisa menyeret mereka ke meja hijau.
"Ya benar. Ada 15 perusahaan di-SP3, karena tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, Rabu (20/7).
Menurut Rivai, penyidikan terhadap 15 perusahaan itu sudah dilakukan secara maksimal. Hanya saja, penyidik belum menemukan bukti kuat dan tidak mau memaksakan penyelidikan kasus tersebut.
"Penyidik tidak mau memaksa kalau memang tak ada bukti. Nanti kalau dipaksakan bisa bebas lagi di pengadilan, seperti PT Langgam," tegasnya.
Belum lama ini Tito sampai turun ke Riau untuk melihat dan membahas langsung persoalan hukum kasus Karlahut, termasuk mencari tahu tentang informasi SP3 ke-15 perusahaan tersebut.
"Saya ke sini ya untuk membahas Karlahut. Termasuk soal itu (Lahan perusahaan yang di-SP3 terbakar lagi)," kata Tito saat mengunjungi lahan di Jalan Swadaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (29/08).
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
Kemudian PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT Pan United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).
Berikut ketegasan Kapolri dalam menangani kasus kebakaran hutan:
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.
-
Kapan Kiva Han didirikan? Kiva Han konon merupakan kedai kopi tertua yang pernah ada. Kafe ini berdiri di Konstatinopel, Turki pada tahun 1475.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
Larang Polda keluarkan SP3 kasus Karhutla
Yang pertama Kapolri menegaskan ke depannya semua Polda tidak boleh mengeluarkan SP3 terkait kasus Karhutla yang terjadi.
"Dugaan pembakaran hutan oleh korporasi tidak boleh mengeluarkan SP3," kata Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Rabu (7/9).
Tito mengatakan untuk mengeluarkan SP3 atas kasus karhutla, Polda diharuskan berkonsultasi lebih dulu dengan Mabes Polri. Sehingga nantinya Mabes Polri bakal melakukan gelar perkara dengan melibatkan Propam, Divkum dan Kementerian LHK untuk memutuskan layak apa tidaknya kasus Karhutla itu di-SP3.
"Sehingga kita harapkan SP3 korporasi dugaan kebakaran hutan ke depan tidak ada dilakukan secara terbuka (tanpa melibatkan Mabes Polri)," ujar dia.
SP3 belum final, kasus karhutla bisa dibuka lagi
Kapolri mengatakan kasus Karhutla yang di-SP3 tidak bersifat final. Menurutnya, semua pihak, baik perorangan atau kelompok bisa mengajukan praperadilan untuk membuka kembali kasus karhutla yang telah di-SP3.
"SP3 itu produk hukum sesuai ketentuan dia bisa dibuka kembali kalau ada praperadilan," kata Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Jakarta, Rabu (7/9).
"Jadi siapapun juga boleh mengajukan praperadilan, rekan-rekan LSM silakan kalau memang praperadilannya diterima tentu akan dibuka kembali," timpal dia.
Tito menilai, kasus karhutla yang melibatkan korporasi sangat sensitif. Untuk itu, dia membuat kebijakan baru yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Selain itu, Polda ataupun Polres tidak diperbolehkan mengeluarkan SP3.
"Kita membuat kebijakan saya sudah perintahkan untuk semua jajaran, Polda atau Polres yang menangani kasus kebakaran hutan, dugaan pembakaran hutan oleh korporasi tidak boleh mengeluarkan SP3," tegasnya.
Gelar perkara Karhutla harus di Mabes Polri
Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk melakukan gelar perkara kasus Karhutla di sejumlah daerah di Mabes Polri. Terlebih kasus ini melibatkan beberapa korporasi.
Tito mengatakan seharusnya pihak kepolisian setempat memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian proses penyelidikan atau SP3. Hanya saja dia menganggap kasus Karhutla itu menonjol dan menjadi polemik.
"Karena saya anggap kasus ini menonjol, saya sebagai Kapolri, saya bisa memerintahkan jajaran yang menghentikan kasusnya terkait dengan korporasi, harus digelar di Mabes Polri," kata Tito di PTIK, Jakarta, Selasa (6/9).
Menurut dia, gelar perkara dilakukan di Mabes guna mengurangi dugaan adanya kolusi. Selain itu, dinilai Tito, gelar perkara ini juga diharapkan bisa menemukan titik terang dari kasus karhutla.
"Ini untuk mengurangi dampak-dampak dugaan kolusi, di media diplintir, dan seterusnya," ujar dia.
Bentuk tim investigasi
Kapolri tak menampik kemungkinan dibentuknya tim independen terpadu penegakan hukum Karlahut yang melibatkan Kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk para pakar yang bisa menjadi saksi ahli.
"Tidak tertutup kemungkinan, makanya kita bahas dulu secara internal," kata Jenderal bintang 4 Jebolan Akademi Kepolisian tahun 1987 ini.
Â
(mdk/cob)