Ketimbang masa jabatan wapres, MK lebih baik dahulukan gugatan presidential threshold
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang memutuskan uji materi pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang memutuskan uji materi pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.
Hal ini terungkap dari pernyataan Juru bicara MK Fajar Laksono yang menyebut sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Namun ahli Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti tak yakin MK akan mempercepat putusan atas gugatan yang diajukan Partai Perindo itu. Apalagi, kata dia, Sekjen MK Guntur Hamzah beberapa waktu lalu sudah menegaskan belum ada permintaan dari hakim agar uji materi UU Pemilu menjadi prioritas.
"Jadi saya pesimis ini akan dipercepat," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (4/8).
Meski demikian, jika dilihat dari kerangka hukum, MK bisa saja memutuskan sebuah perkara dengan cepat sesuai pasal 54 UU MK. Namun, hal itu bisa dilakukan jika hakim MK menilai perkara tersebut mendesak untuk segera diputuskan.
Dia pun berharap hakim MK dalam putusan menolak gugatan tersebut. Sebab menurutnya gugatan yang diajukan Perindo itu lemah.
"Menurut saya tidak kuat argumennya. Kalau saya melihat yang dipertanyakan Perindo seperti mempertanyakan pasal 7 UUD. Saya kira argumennya sangat lemah, lebih layak ditolak," katanya.
Lebih baik MK dahulukan gugatan Presidential Threshold
Menurutnya ketimbang gugatan masa jabatan presiden dan wapres, MK lebih baik mendahulukan gugatan presidential threshold. Gugatan itu diajukan oleh Busyro Muqoddas dkk ke MK beberapa waktu lalu.
"Karena gugatan presidential threshold lebih penting," katanya.
Dia menilai jika gugatan presidential threshold tak diperhatikan, sistem demokrasi di tanah air bisa kacau.
"Karena itukan argumen teman-teman (penggugat) memang konstitusi tidak menentukan ambang batas, masalahnya adalah kalau logika dasar saja konstelasi politik (hasil pemilu) 2014 dipakai buat 2019 tidak logis, karena konstelasi politik sangat berubah 5 tahun, ini berbahaya, ini harus segera diputus MK ketimbang gugatan masa jabatan wapres, karena wapres cuma dampaknya ke pak JK saja," katanya.
Menurutnya, putusan terhadap gugatan presidential threshold memiliki implikasi yang luas. Karenanya harus segera diputuskan oleh MK.
"Penting kalau diputus sekarang ada calon alternatif juga dari dua orang itu (Jokowi dan Prabowo). Kalau dibuka bisa munculkan calon alternatif," katanya.
Baca juga:
Buka peluang percepat putusan masa jabatan Wapres, MK jangan jadi alat kepentingan
MK diingatkan jangan buru-buru putuskan uji materi masa jabatan Wapres
JK harap MK putuskan uji materi masa jabatan Wapres maksimal 10 Agustus
Status Perindo dipertanyakan, MK didesak tolak uji materi masa jabatan wapres
Ikut terlibat uji materi ke MK, Wapres JK dinilai berpotensi langgar UUD
Golkar: JK sudah cukup dan saatnya menjadi negarawan