Ketua asrama pondok pesantren di Samarinda ditangkap usai cabuli 7 adik kelas
Ketua asrama pondok pesantren di Samarinda ditangkap usai cabuli 7 adik kelas. MF ditangkap kemarin. Peristiwa itu, terjadi mulai 9 Oktober 2017 lalu. Salah seorang korban sempat keluar dari pondok pesantren lantaran takut bertemu kembali dengan MF. Usai dibujuk, korban akhirnya kembali ke pondok pesantren.
MF (17), seorang santri laki-laki sebuah pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur, masuk penjara. Dia diduga, mencabuli 7 santri pria tak lain adik kelasnya secara bergantian, sejak awal Oktober 2017 lalu.
Semua korban berusia di bawah umur. Seorang di antaranya melapor ke kepolisian.
MF ditangkap kemarin. Peristiwa itu, terjadi mulai 9 Oktober 2017 lalu. Salah seorang korban sempat keluar dari pondok pesantren lantaran takut bertemu kembali dengan MF. Usai dibujuk, korban akhirnya kembali ke pondok pesantren.
"Korban ini kemudian mengadu ke orangtuanya, dan melapor ke kita," kata Wakapolsekta Sungai Kunjang AKP Dherrie Alim, ditemui merdeka.com, di Mapolsekta Sungai Kunjang Jalan Jakarta, Samarinda, Selasa (7/11).
Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan tak lama setelah mendapat laporan tersebut. Dan mengamankan MF ke Polsek.
Dalam penyidikan, MF yang juga ketua asrama setara SMA itu mengakui mencabuli adik laki-laki kelasnya. Perbuatannya itu dilakukannya di kamarnya saat kondisi pondok pesantren sepi.
"Kalau dari pengakuannya, ada 7 korbannya, barang bukti sementara pakaian yang digunakan korban dan pelaku, saat 9 Oktober 2017 itu. Kasus ini masih kita kembangkan, untuk kemungkinan korban lainnya dari pengakuannya itu," ujar Dherrie.
MF kini telah ditahan di Mapolsekta Sungai Kunjang. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubaban Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga:
Dalih kenalkan pacar, pria ini perkosa siswi SMP di kuburan
Pemuda putus sekolah bawa kabur dan cabuli siswi SMP selama 2 hari
Kerap menonton film porno, remaja di Pekalongan cabuli 7 anak tetangga
Ogah tanggung jawab usai hamili siswi SMP, Agus dipenjara 8 tahun
Cium penumpang, sopir taksi online di Medan dipolisikan
Cinta terlarang, DS bawa kabur adik ipar sendiri ke Kalbar
Pulang sembahyang, gadis 14 tahun di Bali diduga dicabuli Kakek Dalang
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia? Untuk menangani tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan- kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.