Ketua KPK dilaporkan ke Bareskrim, pelapor diminta lengkapi bukti
Mabes Polri membenarkan adanya laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, pada Senin (2/10) kemarin. Namun, laporan tersebut ditolak karena masih kurang cukup bukti.
Mabes Polri membenarkan adanya laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, pada Senin (2/10) kemarin. Namun, laporan tersebut ditolak karena masih kurang cukup bukti.
"Memang benar, kemarin ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri. di mana yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya yang dilaporkan adalah Ketua KPK. Oleh petugas Bareskrim diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
"Oleh sebab itu saya sudah cek ke Bareskrim belum ada tindakan lebih lanjut baru sebatas menerima laporan itu harus dilengkapi kalau tidak nanti jadi fitnah," sambungnya.
Terkait laporan itu, Setyo menegaskan kalau Polri belum mengambil tindakan apapun. Lebih lanjut juga, Setyo enggan mengungkapkan terkait kasus apa laporan tersebut.
"Nanti, masih sangat sumir laporannya. Saya tidak bisa menyampaikan itu termasuk substansi laporannya harus didukung data-data," pungkasnya.