Ketua KPK mengaku sulit cari saksi ahli yang pro pemberantasan korupsi
Ketua KPK mengaku sulit cari saksi ahli yang pro pemberantasan korupsi. Agus ingin mempertanyakan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait peraturan bagi dosen-dosen di Perguruan Tinggi Negeri yang ingin menjadi saksi ahli.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui kesulitan mencari saksi ahli yang pro terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, kesulitan juga dialami pimpinan KPK sebelumnya.
"Sekarang ini kalau KPK mencari saksi ahli kesulitan. Sama pimpinan terdahulu juga begitu," kata Agus saat menjadi pembicara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (19/4).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang menjadi keahlian Agus Riewanto? Dikutip dari website resminya, Agus Riewanto merupakan dosen Fakultas Hukum UNS. Selain mengajar dan meneliti, pria yang masa kecil dan remajanya dihabiskan di Kalimantan Barat itu juga menjabat sebagai Anggota Senat Akademik FH UNS sejak tahun 2018 hingga sekarang, serta Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UNS (2018-sekarang).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang menunjuk Agus Riewanto menjadi panelis debat? Terkait tema itu, KPU telah menunjuk sejumlah panelis debat, salah satunya Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto.
-
Mengapa Agus Riewanto menganggap debat pilpres bermanfaat? Agus mengatakan, debat pilpres merupakan sesuatu yang bermanfaat untuk mengasah kemampuan mengartikulasikan ide dan gagasan pemimpin, sehingga perlu diadakan.
Karenanya, Agus ingin mempertanyakan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait peraturan bagi dosen-dosen di Perguruan Tinggi Negeri yang ingin menjadi saksi ahli. Masalahnya, Agus sering menemui dosen perguruan tinggi negeri yang berlawanan dengan KPK.
"Di Pengadilan kebanyakan melawan kita (KPK). Pegawai pemerintah malah melawan pemberantasan korupsi. Apa tidak bisa dikeluarkan misalnya aturannya menjadi pegawai di universitas tinggi negeri itu harus berpihak pemberantasan korupsi," papar dia.
"Ini perlu dipikirkan aturan yang mengatur itu karena kita mencari saksi ahli dari perguruan tinggi karena honornya hanya Rp 5 atau Rp 6 juta susah bukan main. Sementara lawan kita di persidangan bisa bayar Rp 100 juta," sambung dia.
Sebelumnya, Agus juga turut prihatin atas kasus yang menimpa Basuki Wasis, pengajar di Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Agus meminta masyarakat bersatu membantu Basuki.
"Yang perlu dinformasikan justru saksi ahli yang berpihak di pemerintah sekarang dipidanakan mari kita bantu bareng-bareng Pak Basuki Wasis, mari kita bela bareng-bareng," tutup dia.
Basuki Wasis diminta KPK untuk menjadi ahli dalam persidangan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Namun, digugat secara perdata oleh Nur Alam.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mantan Kepala BPKAD Kendari kembali diperiksa KPK
Agus Rahardjo sebut OTT KPK meningkat berkat andil masyarakat
Hukuman Andi Narogong diperberat, KPK pertimbangkan ajukan kasasi
Lebih dari 15 anggota DPRD Sumut telah kembalikan uang suap ke KPK
KPK jamin pengusutan Boediono di Kasus Century profesional bebas intervensi
Dinilai berkontribusi ungkap e-KTP, KPK kaget JC Andi Narogong dibatalkan hakim PT
Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis Andi Narogong jadi 11 tahun penjara