Ketua KPK Ngaku Sudah Diajak MenPAN-RB Bahas Perpres Soal Pegawai KPK jadi PNS
"Yang jelas Perpres belum ada pembahasan apapun, cukup isunya seperti itu tidak ada pembahasan belum ada undangan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas hal itu," ungkap Firli.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku sudah diajak untuk membahas terkait Peraturan Presiden (Perpres) terkait mekanisme pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan struktur lembaga. Firli pun mengklaim belum mengetahui isi dari Perpres tersebut.
"Saya sudah diberitahu MenPAN-RB tapi itu belum dibahas karena belum ada pembahasan tingkat Kementerian jadi kita tunggu saja," kata Firli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Dia mengklaim beberapa butir yang kontra dalam Perpres yang beredar pun belum dibahas sama sekali. Ada beberapa butir pasal yang jauh dari marwah KPK.
"Yang jelas Perpres belum ada pembahasan apapun, cukup isunya seperti itu tidak ada pembahasan belum ada undangan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas hal itu," ungkap Firli.
Terkait Perpres tersebut, Firli berharap pembahasan dilakukan bersama. Dia menjelaskan dalam peraturan harus dibahas secara transparan.
"Bukan masalah berharap, itu tugas bersama, kita akan bahas bersama dong, tidak ada namanya peraturan pemerintah, perundang-undang, KPK pasti diajak," jelas Firli.
Perpres Organ Pelaksana Dewan Pengawas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) Nomor 91 tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres itu diteken Jokowi pada 30 Desember 2019.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Minggu (5/1/2020), dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Sekretariat Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat," bunyi Pasal 1 ayat (3) dalam Perpres itu.
Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa Sekretariat Dewan Pengawas KPK bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada dewas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah.
Baca juga:
Firli Bahuri Tegaskan Belum Diajak Bicara Soal Perpres KPK
BPK dan KPK Sepakati Kerja Sama Berantas Korupsi
Temui Mahfud MD, Firli Bilang Siap Perangi Korupsi Meski Tak Dianggap Baik
Gaji Pegawai KPK Dalam 2 Tahun Transisi Jadi PNS Dibayar Penuh
BPK dan KPK Perbarui Kerjasama Cegah Tindak Pidana Korupsi
Kasus Suap Pengadaan Barang, Supriyono Kembali Jalani Pemeriksaan