Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Harap Upah Pegawai KPK Jadi ASN Tak Turun
Peralihan status pegawai antirasuah tersebut diatur dalam UU KPK hasil revisi yaitu, UU Nomor 9 tahun 2019 tentang KPK. Kendati begitu, Firli enggan menanggapi soal pegawai KPK yang memilih pindah apabila beralih status menjadi ASN.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Irjen Firli Bahuri memastikan kesejahteraan pegawai KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN). Firli mengatakan, gaji pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN tidak boleh turun.
"Yang pasti adalah seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji enggak boleh turun. Itu yang penting," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/11).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Kenapa Firli Bahuri melaporkan hal ini ke Kapolri? "Tapi hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga kami sampaikan kepada Kapolri," tegasnya.
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Diatur UU KPK
Peralihan status pegawai antirasuah tersebut diatur dalam UU KPK hasil revisi yaitu, UU Nomor 9 tahun 2019 tentang KPK. Kendati begitu, Firli enggan menanggapi soal pegawai KPK yang memilih pindah apabila beralih status menjadi ASN.
"Saya tidak mau berandai-andai, karena memilih itu adalah hak, mau pindah alih status langsung ASN silakan, yang mau memilih, terserah, jangan tanya saya. Saya enggak bisa jawab," ucap dia.
Menurut dia, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Firli menegaskan dirinya akan melaksanakan UU KPK yang berlaku saat ini.
"Prinsipnya adalah kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," jelasnya.
Firli Bahuri diketahui terpilih menjadi ketua KPK periode 2019-2023. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu akan memimpin KPK bersama empat komisioner lainnya, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pongolango.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/gil)