Ketua MA: Hakim Jangan Terpaku Aturan Normatif, Kedepankan Nilai Kemanusiaan
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan, pentingnya konsep heuristika hukum untuk menerobos kekakuan hukum normatif. Hal ini demi mewujudkan keadilan substantif dalam sistem hukum di Indonesia.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan, pentingnya konsep heuristika hukum untuk menerobos kekakuan hukum normatif. Hal ini demi mewujudkan keadilan substantif dalam sistem hukum di Indonesia.
"Kepada teman sejawat para hakim di seluruh Indonesia, janganlah hanya terpaku pada aturan normatifnya saja. Akan tetapi, haruslah berpikir secara holistik dan progresif dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam mewujudkan keadilan sejati," kata Syarifuddin, dikutip dari Antara, Kamis (18/2).
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Dimana letak Makam Agung Arosbaya? Salah satu makam bersejarah di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan ialah Makam Agung.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Di mana letak Masjid Agung Banten? Masjid Agung Banten menjadi destinasi religi utama yang ada di provinsi tersebut.
-
Siapa yang melakukan konvoi di depan gedung Kejaksaan Agung? Rombongan konvoi dengan belasan kendaraan itu, melintas sebanyak tiga kali pada malam itu. Video viral aksi konvoi personil Brigade Mobil (Brimob) Polri memakai sepeda motor trail dan mobil menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata benar.
-
Kapan Masjid Agung Banten dibangun? Dalam laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa masjid besar ini mulai dibangun atas perintah Sultan Maulana Hasanuddin, Putra dari Sunan Gunung Jati, sekitar tahun 1552 – 1570 M.
Konsep heuristika hukum juga telah disampaikan Syarifuddin saat pengukuhannya sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakuktas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 11 Februari 2021.
Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai hakim, Syarifuddin menyadari adanya suatu problematika klasik yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, tetapi juga dalam dunia praktik, termasuk dalam perkara korupsi.
Problematika penegakan hukum korupsi di Indonesia, kata dia, terkadang sangat kaku dan kurang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak akibat penjatuhan sanksi pidana oleh hakim di pengadilan.
Syarifuddin mengatakan, pendekatan heuristika hukum melihat hukum tidak sekadar pendekatan normatif semata, tetapi memandang hukum dalam berbagai perspektif dengan tujuan akhirnya adalah terwujudnya keadilan substantif.
Pendekatan heuristika hukum, kata dia, adalah bagaimana seni memahami dan mendalami suatu permasalahan hukum (law is an art of legal problem solving) yang kemudian diakhiri dengan suatu putusan hakim yang dapat menjawab sisi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Konsep heuristika hukum yang disampaikannya pun mendapatkan sambutan baik dari beberapa pakar hukum, terutama dalam menjawab kekakuan hukum normatif dalam penegakan hukum korupsi bagi para hakim di pengadilan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Zainal Arifin Husin menilai gagasan Ketua MA mengenai pentingnya pendekatan heuristika hukum dalam sistem pemidanaan dapat mengatasi problematika penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Zainal, pendekatan heuristika dalam pemidanaan juga dapat memperkuat kebijakan-kebijakan negara sebab hakim memiliki keleluasaan dalam menganalisis sebuah peristiwa hukum.
"Dengan demikian, diharapkan dapat melahirkan putusan yang berpedoman pada kebenaran. Dengan demikian, masyarakat terpacu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran," kata Zainal.
Guru Besar Antropologi Hukum Fakuktas Hukum Universitas Indonesia Prof. Sulistyowati Irianto juga merespons positif konsep heuristika hukum sebagai konsep yang sangat penting untuk didiskusikan di kalangan akademik.
Sementara itu, Rektor Universitas Muhamadiyah yang juga pakar hukum pidana Prof. Dr. Syaiful Bakhri mengutarakan bahwa pendekatan heuristika hukum yang dikemukakan Ketua MA mencerminkan kematangan pemikiran.
Heuristika hukum, kata dia, adalah buah dari pergumulan mencari dan menemukan jawaban atas setiap permasalahan hukum yang ujungnya adalah penjatuhan putusan oleh hakim.
Baca juga:
Selama Pandemi, Perkara Didaftarkan Melalui Aplikasi E-Court Meningkat 295 Persen
MA Selesaikan 20.562 Perkara Sepanjang 2020
Ketua MA: Pandemi Covid-19 Percepat Migrasi Peradilan Konvensional ke Elektronik
Jokowi Sebut Perkara Masuk dan Diputus MA di 2020 Terbanyak Sepanjang Sejarah
DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung