Ketua MA: Pandemi Covid-19 Percepat Migrasi Peradilan Konvensional ke Elektronik
"Kita patut bersyukur karena sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat," ujarnya.
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan bahwa pandemi Covid-19 telah mempercepat proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik.
"Di balik musibah pandemi Covid-19 ini, ternyata ada hikmah positif bagi lembaga 8 peradilan karena telah mendorong terbentuknya regulasi tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elekronik," kata Syarifuddin dalam pidato laporan tahunan MA 2020 yang disiarkan di youtube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Adrian Maulana mengatasi kemacetan di Jakarta? Adrian Maulana lebih prefer jalan kaki dan naik transportasi umum, dari ojol sampe kereta.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
Syarifuddin menjelaskan, jika mengacu pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, proses migrasi ke sistem peradilan elektronik sebenarnya terjadi pada fase lima tahunan ketiga, yaitu dari tahun 2021 sampai dengan 2025.
"Kita patut bersyukur karena sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat," ujarnya.
Namun sebenarnya, kata dia, munculnya pandemi Covid-19 tidak banyak menimbulkan kendala bagi proses penyelesaian perkara. karena perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan tata usaha militer telah menerapkan sistem peradilan elektronik sejak dua tahun yang lalu.
Hal itu sudah diatur berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan 7 Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
"Bagi persidangan perkara pidana, munculnya wabah Covid-19 di awal tahun 2020 memang sempat menimbulkan kepanikan di kalangan para penegak hukum saat itu belum tersedia payung hukum bagi pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik," kata dia
Oleh karena itu, dengan sistem peradilan baru tersebut, yang menjadi prioritas MA saat ini adalah melindungi keselamatan warga peradilan dan para pencari keadilan. Seperti yang diketahui, MA telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam bentuk Surat Edaran sebagai panduan bagi pelaksanaan tugas aparatur.
"Penerbitan kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi aparatur peradilan dan para pencari keadilan dari penyebaran wabah Covid-19 ketika sedang menjalankan tugas di lingkungan peradilan," ujarnya.
Beberapa kebijakan tersebut yaitu:
-SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah dan terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)/ di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
-SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru.
-SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.
Baca juga:
Jokowi Sebut Perkara Masuk dan Diputus MA di 2020 Terbanyak Sepanjang Sejarah
DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dilanjutkan
Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Tinggi Negara, Ketahui Tugasnya
Rohadi Pasang Tarif Rp 1 Miliar Bebaskan Koruptor Lewat 'Orang Dalam' di MA