Ketua MPR: Pak Novanto harus mengikuti proses hukum yang ada
Ketua MPR: Pak Novanto harus mengikuti proses hukum yang ada. Yang paling penting juga baginya, adalah bagaimana semuanya dapat menghormati lembaga negara. Karena baginya lembaga negara merupakan simbol yang jika simbol itu rusak akan menghancurkan ketahanan negara.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan memberikan tanggapannya atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Setya Novanto. Dirinya memberikan masukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu agar mematuhi segala proses hukum.
Terlebih lagi, Setya novanto merupakan pimpinan lembaga negara yang harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku. Zulkifli pun mempersilakan, Setnov mengajukan praperadilan untuk kali kedua jika memang keberatan atas status tersangka yang disandangnya.
"Pak Novanto harus mengikuti proses hukum yang ada. Apalagi sebagai pimpinan lembaga harus mengikuti aturan yang ada. Dan keberatan kan boleh praperadilan tapi ikuti aturan yang ada," ujarnya di gedung Graha Adhya Wicaksana, Pondok Labu, Jakarta Selatan, minggu (18/11).
Yang paling penting juga baginya, adalah bagaimana semuanya dapat menghormati lembaga negara. Karena baginya lembaga negara merupakan simbol yang jika simbol itu rusak akan menghancurkan ketahanan negara.
"Lembaga negara itu simbol. Kalau lembaga negara rusak citranya apakah MK apakah DPR dan lain-lain tentu akan merusak ketahanan nasional," ucapnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengatakan, jika memang Setnov sudah terbukti bersalah oleh penegak hukum, maka sudah semestinya dan harus diganti dari Ketua DPR. Namun pergantian kursi nomor satu di DPR itu tentunya harus berdasarkan utusan Partai Golkar sendiri yang memiliki hak untuk menggati Setnov dari kursi nomor satu di DPR.
"Saya kira karena proses hukum tentu, kalau sudah dinyatakan bersalah (diganti). Pak Nov ini kan ada peluang untuk praperadilan. Dan pengganti itu haknya Golkar," pungkasnya.
Baca juga:
Aliansi Advokat sebut wajar Fredrich Yunadi mati-matian bela Setnov
Di sidang, Hilman Mattauch mundur sebagai kontributor Metro TV
Pengacara bandingkan kecelakaan Setya Novanto dengan Putri Diana
Pengacara sebut IDI telah periksa komunikasi, pendengaran, dan kejiwaan Setnov
Pengamat: Politikus harus belajar dari tiang listrik yang ditabrak Setnov
Nurdin Halid sebut pleno Golkar Selasa 21 November bahas wacana Munaslub
Nurdin Halid: DPP Partai Golkar sekarang saya ambil alih
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.