Ketua Panwaslu Lamongan diduga tidak fair soal kasus PKH
Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Tony Wijaya diduga 'ada main' dengan laporan pembagian stiker Cagub-Cawagub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng.
Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Tony Wijaya diduga 'ada main' dengan laporan pembagian stiker Cagub-Cawagub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng.
Tony, bahkan langsung menjatuhi vonis bersalah ke Tim Paslon 1 dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Lamongan tanpa klarifkasi lebih dulu terkait laporan Khotamin Bernomor: 003/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 dengan terlapor berinisial LM, warga setempat.
-
Apa yang akan dilakukan Khofifah di Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Siapa saja yang mendukung Khofifah di Pilgub Jatim? PAN, Gerindra, Golkar, dan Demokrat menyatakan kesiapannya untuk mendukung Khofifah di Pilgub Jatim.
-
Kapan Khofifah memutuskan untuk ikut Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Siapa yang menepis isu Cak Imin maju di Pilkada Jatim? Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid menepis isu calon wakil presiden nomor urut 1 yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2024. "Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim)," ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
-
Kapan Jemima Humairah Assegaf lahir? Dilahirkan pada tanggal 14 Januari 2022, Jema baru berusia 1 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Status LM yang dilaporkan Khotamin, ternyata bukan tim sukses Khofifah-Emil. Dia juga bukan penerima manfaat PKH. Sedang kehadiran LM di acara pencairan dana PKH di Desa Kendalkemlagi beberapa waktu lalu, karena mewakili saudaranya yang merantau ke luar pulau. Sementara anak dari saudaranya itu ikut LM.
Sementara dalam laporan Khotamin menyebut, bahwa Paslon 1 memanfaatkan PKH untuk sarana kampanye Pilgub Jawa Timur, dengan cara membagikan stiker Cagub-Cawagub kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di acara PKH.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata stiker alat peraga itu bukan dibagi-bagikan oleh LM, melainkan oleh KMT. Stiker itu, dibagikan kepada KPM di luar lokasi acara PKH atau saat para penerima manfaat perjalanan pulang.
Meski sudah melakukan penyelidikan, dan LM tidak terbukti bersalah, Panwaslu tetap melakukan tindak lanjut dengan merekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar memberi sanksi administrasi kepada Tim Khofifah-Emil tanpa lebih dulu meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Panwas juga merekomendasikan Dinas Sosial untuk memberi sanksi Kholis Fahmi selaku pendamping PKH di Lamongan. Rekom Panwaslu itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018, tertanggal 30 April.
Namun, langkah Tony ini dinilai tidak fair dan merugikan banyak pihak. Karena berdasarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018, yang juga terbit pada tanggal 30 April, menyatakan bahwa perkara tersebut dihentikan karena tidak ada unsur tindak pidana Pemilu, baik dari Tim Paslon 1 maupun dari pendamping PKH.
Surat penghentian perkara ini berdasarkan rapat bersama anggota Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Polri, dan Kejari Lamongan. "Ya tentu kami sangat dirugikan. Kemudian dari rekom yang dirugikan itu, ternyata setelah ditindaklanjuti ke Gakkumdu, ternyata tidak bisa dilanjutkan. Artinya rekom ini lemah," sesal Tim Hukum dan Advokasi Paslon 1, Hadi Mulyo Utomo usai klarifikasi ke Panwaslu Lamongan, Rabu (2/5).
Hadi juga meminta Panwaslu Lamongan, jika tidak sempat melakukan klarifikasi, untuk tidak menyimpulkan sendiri sebuah laporan bahwa itu benar kesalah Paslon. "Jadi, ketika dia (Panwaslu) tidak bisa membuktikan Paslon Nomor 1, ya dia tidak, jangan sampai overlap bahwa ini tindakan nomor satu," harapnya.
Hadi juga menegaskan, bahwa pihaknya belum berani menyimpulkan, tindakan overlap ini mengindikasikan kalau Tony ada 'main mata' soal penyelesaikan perkara ini. "Saya tidak bisa menyimpulkan itu. Tapi kami punya tim, tentu akan membicarakan masalah ini di internal kami, termasuk nanti akan melakukan upaya apa?" tegas Hadi.
Terpisah Tony lebih banyak menghindar saat dicecer pertanyaan seputar sanksi administrasi yang direkom Panwaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan. "Itu silakan nanti ke KPU. KPU nanti yang memutuskan (sanksinya)," elak Tony sembari mencari cara menghindari pertanyaan wartawan.
Baca juga:
Mensos sebut keputusan Panwaslu Lamongan bukti tak ada keterlibatan pendamping PKH
FAM GMNI minta Sentra Gakkumdu tuntaskan indikasi pidana PKH Lamongan
Rekomendasi Panwaslu ditolak, Tim Khofifah-Emil tak terbukti manfaatkan PKH Lamongan
ICW minta kasus tindak pidana pemilu PKH di Lamongan diproses secara hukum
Pengusutan tuntas, ditemukan indikasi pidana dalam penyaluran PKH