Keyko si ratu mucikari bak artis di pengadilan
Keyko terancam dipenjara 15 tahun atas pekerjaannya sebagai mucikari kelas kakap. Pengacara pun protes.
Si Ratu Mucikari, Yunita alias Keyko (27), asal Jayagiri IX, Denpasar, Bali menjalani sidang perdana. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10).
Dalam sidang yang digelar tertutup itu, dipimpin Majelis Hakim Unggul Ahmadi dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Djuharul. Tak ada keterangan resmi soal hasil sidang perdana tersebut.
Hanya saja, Djuharol menjelaskan Keyko telah melanggar Pasal 506 KUHP, tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan, dan UU Trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini dijelaskan Djuharul usai persidangan. Dia mengatakan, persidangan Keyko yang dilakukan secara tertutup, merupakan kewenangan majelis hakim. "Perkara Keyko ini merupakan perkara asusila dan sudah tercantum dalam KUHP," elak dia.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Keyko, Erry Meta menegaskan, kalau dakwaan JPU terkesan berlebihan. "Ini terlihat, syarat dakwaan yang diberikan tidak lengkap. Kita ketahui kalau lokasi penagkapan Keyko kabur. Karena penangkapaannya hanya terfokus pada laporan masyarakat saja, dan tanpa pembuktian. Dia juga menjelaskan locus delicty (tempat kejadian) terdakwa di Bali, bukan Surabaya," gerutu Erry.
Selain itu, lanjut dia, Keyko tak lebih hanya mucikari biasa dengan anak buah yang hanya 30 perempuan muda saja. "Jikapun lebih dari jumlah tersebut, itu adalah anak buah rekan Keyko yang selama ini berkomunikasi melalui online."
Selanjutnya, terkait dakwaan tersebut, pihaknya (Erry cs) akan melakukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang Senin depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum sidang Keyko digelar, suasana di PN Surabaya terasa istimewa. Bak artis tenar, Keyko diperlakukan sangat istimewa, mulai dari dimasukkan ke dalam sel pengadilan hingga proses persidangan, yang digelar tertutup.
Selain itu, kasus penyidikan hingga berkas P21, prosesnya juga cukup cepat. Sejak kasus Keyko dibongkar oleh pihak Polrestabes Surabaya pada Agustus lalu, berkasnya sudah sempurna (P21) dan disidangkan.
Bisnis haram Keyko ini, juga dikabarkan menjadi jujukan para pejabat, tak hanya di Surabaya, tapi juga pejabat yang ada di Jakarta. Dan wajar, kalau user Keyko dari kelas platinum, sebab 'ayam' yang dipasarkan ibu dua anak tersebut, mulai dari golongan mahasiswa hingga gadis-gadis dari kalangan model.