Kirim 45 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, A Upek Dijatuhi Hukuman Mati
Menyikapi putusan majelis hakim, A Upek dan pengacaranya menyatakan akan menempuh upaya banding. JPU pun menyampaikan hal yang sama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada A Upek (38). Warga Dumai ini dihukum maksimal karena terbukti bersalah mengirimkan 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, dan 6 Kg keytamin ke Medan.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9). Majelis menyatakan A Upek telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati," ucap Erintuah.
Vonis majelis hakim mengonfirmasi tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Oktavianus Situmorang meminta agar A Upek dijatuhi hukuman mati.
Menyikapi putusan majelis hakim, A Upek dan pengacaranya menyatakan akan menempuh upaya banding. JPU pun menyampaikan hal yang sama.
Berdasarkan dakwaan, A Upek ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, Minggu (23/12/2018) sekitar pukul 23.00 Wib.
Petugas Polrestabes Medan menyita 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, dan 6 Kg keytamin dari mobil Toyota Hilux bernomor Polisi BM 8464 CK yang dikendarainya. Narkotika itu disembunyikan dalam suku cadang alat berat.
Kepada petugas, A Upek mengaku bahwa narkotika itu dikirim dari Malaysia dan diambil di Dumai. Dia hanya menerima di darat dan dijanjikan upah Rp 20 juta per Kg narkotika yang berhasil diantar.
Baca juga:
Sindikat Narkoba Jaringan 3 Lapas di Jatim Dibongkar, 7 Pengedar Ditangkap Polisi
Kasus Narkoba Dominasi Kejahatan di Kota Bogor
Demo di Bandung Ricuh, 4 Mahasiswa Positif Narkoba
Sabu Seberat 1,4 Kg Diblender Hingga Mirip Jus Sirsak
Bandar Narkoba Jaringan Aceh Ditembak Mati, Polisi Amankan Sabu 1 Kg
Warga Filipina Sepakat Cara Duterte Habisi Pengedar Narkoba
Jenguk Tahanan di Lapas Banceuy Bandung, Perempuan Selundupkan Sabu di Kelamin