Kirim Surat Ke Menpora, Supriyono Pertanyakan Pinjaman Uang dari KONI
Ditanya mengenai tanggapan atas surat tersebut ia mengaku tak tahu. Sebab saat ini sudah tidak lagi bekerja di Kemenpora.
Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono mengaku pernah meminta kejelasan kepada Menpora dan Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga atas pinjaman uang dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Supriyono. Saat dibacakan, Supriyono tak menampik apa yang tertuang dalam BAP.
-
Apa yang ditemukan di Kota Kuno ini? Penggalian pada situs tersebut telah menemukan contoh pertama sebuah kucing peliharaan yang ditemukan pada Jalur Sutra Utara dan simpanan telur ayam bertuliskan huruf Arab di bejana keramik pada abad ke-10 Masehi.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dimaksud dengan "pikiran kotor" dalam konteks ini? Pikiran kotor merupakan salah satu bentuk gangguan yang dapat dialami oleh siapa saja. Ini bisa berupa berbagai hal, seperti pikiran tidak senonoh, cabul, hingga pikiran untuk melakukan perbuatan buruk seperti mencuri, membunuh, dan lain sebagainya.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
"Dalam BAP 34, anda bersurat ke Pak Menteri, Pak Deputi 31 Agustus dan 5 November intinya menanyakan pengembalian uang yang anda pinjaman?" ujar jaksa konfirmasi BAP Supriyono, Senin (13/5).
"Betul," jawab Supriyono.
Saat proses penyidikan, Supriyono juga mengaku telah menyampaikan surat itu ke penyidik.
Ditanya mengenai tanggapan atas surat tersebut ia mengaku tak tahu. Sebab saat ini sudah tidak lagi bekerja di Kemenpora.
"Saya tidak tahu," ujarnya.
Supriyono mengaku beberapa kali meminjam uang ke KONI dengan dalih kepentingan operasional Kemenpora. Pinjaman ke KONI juga dilakukan saat ia diperintahkan Mulyana mencari uang untuk diberikan ke Miftahul Ulum selaku sekretaris pribadi Menpora, Imam Nahrawi.
Ia menceritakan satu hari dipanggil oleh Mulyana dan Chandra Bakti selaku PPK di Kemenpora. Dalam pertemuan itu, Mulyana meminta Supriyono mencari dana karena ada permintaan dari Ulum.
Awalnya, uang yang harus diberikan berkisar Rp 500 juta. Namun Supriyono mengaku hanya mendapat Rp 400 juta dari KONI.
Diketahui dalam kasus ini KPK mendakwa Kepala Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Ia didakwa terima suap Rp 400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 dari Sekjen dan Bendahara KONI guna memperlancar pencairan dana hibah Kemenpora. Pemberian suap diperuntukan dua anggaran.
Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp 51,529 miliar yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp 27,506 miliar.
Baca juga:
Mantan Pegawai Kemenpora Serahkan Rp400 Juta ke Sespri Menpora
Eks Bendahara Kemenpora Pernah Lihat Sespri Menpora di Ruang Sekjen KONI
ICW Minta KPK Segera Putuskan Nasib Menpora Imam Nahrawi dan Menag Lukman Hakim
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 dan 2 Tahun Penjara
Jaksa KPK akan Tindaklanjuti Pertimbangan Tuntutan Sekjen KONI