Kisah para TKI yang berakhir di ujung pedang algojo Arab Saudi
Hukuman mati yang dialami Zaenab menambah catatan jumlah TKI yang dipancung di Arab Saudi.
Derita Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di Arab Saudi tak pernah usai. Tindakan kekerasan berupa penyiksaan, pelecehan seksual, gaji tak dibayar hingga hukuman pancung masih terus membayangi TKI yang bekerja di Arab Saudi.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengatakan, sebanyak 38 WNI akan menghadapi hukuman mati di Saudi, namun 11 yang ada dalam keadaan 'kritis' saat ini. Pemerintah Indonesia, kata Tata, telah membebaskan 238 WNI dari hukuman mati di seluruh dunia dalam kurun waktu tiga tahun, dari 2011-2014.
Dari catatan tersebut sudah ada tiga TKI yang sudah dihukum pancung pemerintah Arab Saudi. Tercatat waktu pelaksanaan ketiganya hampir berselang tiga tahun setelah eksekusi pertama sejak tahun 2008.
Berikut catatan merdeka.com mengenai TKI yang mati di tangan algojo Arab Saudi:
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
-
Siapa kapten Timnas Arab Saudi? Kapten Tim Nasional Arab Saudi adalah Salem Al-Dawsari, sementara Asnawi Mangkualam menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia.
-
Kapan Timnas Indonesia akan bertanding melawan Arab Saudi? Timnas Indonesia dijadwalkan bertanding melawan Arab Saudi dalam laga pertama Putaran Ketiga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
Yanti Irianti dieksekusi mati Tahun 2008
Yanti Irianti, TKI asal Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat, di eksekusi mati pemerintah Arab Saudi pada 18 Juni 2011. Dia dipancung setelah dituduh membunuh ibu dari majikan yang berusia 64 tahun, tanggal 12 Januari 2011. Sejak dieksekusi mati hingga kini jenazahnya belum dipulangkan.
Yanti bekerja di Arab Saudi selama 18 bulan. Ia bekerja ke Arab Saudi diberangkatkan PJTKI PT Afija Afia Duta Jakarta. Saat itu keluarga mengetahui Yanti dihukum pancung dari berita televisi.
Riyati TKI asal Bekasi dieksekusi mati Tahun 2011
Pada Sabtu, 18 Juni 2011, satu tenaga kerja Indonesia kembali dihukum mati di Arab Saudi. Adalah Ruyati binti Satubi (54) TKI asal Bekasi, Jawa Barat, yang mendapat hukuman mati tersebut.
Ruyati pertama kali menjadi TKI sekitar tahun 1999. Pada keberangkatan pertama itu, nenek dengan tujuh orang cucu dari tiga anak ini sempat bekerja di Madinah, Arab Saudi, selama lima tahun.
Setelah pulang, dia kembali mengadu nasib ke Arab Saudi dan bekerja selama enam tahun. Terakhir, dia bekerja di negeri kaya minyak tersebut selama satu tahun empat bulan, sebelum pedang algojo memisahkan kepala dari tubuhnya.
Siti Zaenab dieksekusi mati Tahun 2015
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Pada hari Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat, WNI yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pihak RI. Menlu Retno Marsudi lalu melayangkan protes keras atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut.