Kivlan Zen: Minta Jokowi tak diperiksa, Megawati melanggar hukum
Jika terbukti, Kivlan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap ketua umum PDIP.
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen ikut angkat bicara soal transkrip pembicaraan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri , dan Jaksa Agung Basrief Arief yang diduga meminta Kejaksaan agar tak menyeret Jokowi dalam kasus korupsi Transjakarta.
Kivlan menyesalkan Megawati yang notabene mantan Presiden itu telah melakukan pelanggaran hukum, jika memang terbukti melakukan hal tersebut.
"Kalau benar Ibu Mega menyatakan bus karatan terlibat, kalau itu benar datang ke Jaksa Arief untuk tidak dilanjutkan berati sudah melanggar hukum sebagai yang pernah jadi presiden," ujar Kivlan usai acara dialog bertajuk 'Menuju Kontrak Politik Mahasiswa' di Gedung Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (18/6).
"Mempengaruhi untuk tidak melakukan sesuatu dengan aparat hukum sudah melanggar hukum. Kalau itu benar, saya sangat sesalkan kepada Ibu Mega dan Jaksa Agung tidak memeriksa Jokowi sebagai koalisi nomor 2 supaya tidak diperiksa, saya sangat sesalkan," lanjutnya.
Oleh karena itu, Kivlan meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera menangkap ketua umum PDIP . Namun, dia menegaskan apabila Megawati terbukti melakukan hal itu.
"Kalau telepon itu benar Ibu Megawati, perlu ditangkap. Karena mempengaruhi aparat hukum untuk menghalangi hukum-hukum. Tapi kalau benar," tandasnya.
Sebelumnya, sekumpulan mantan aktivis yang tergabung dalam Progres 98 hari ini, Rabu (18/6), menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka ingin menyampaikan surat klarifikasi terkait bocoran transkip rekaman pembicaraan antara Jaksa Agung dengan orang nomor satu PDIP .
Isi pembicaraan itu diduga meminta pihak kejaksaan agar tak menyeret calon presiden Joko Widodo ( Jokowi ) ke dalam kasus korupsi TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun.
Ketua Progres 98 Faizal Assegaf mengaku mendapat transkrip itu dari salah seorang anak buah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Bambang Widjojanto . Anggota KPK itu juga sempat memperdengarkan rekaman digital pembicaraan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief .
"Transkrip ini diberikan oleh utusan Bambang Widjojanto 6 juni sore waktu kami ke KPK ," kata Faizal di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/6).
"Saya bertanggungjawab (atas rekaman itu). Soal palsu atau tidak itu makanya harus dibuktikan. Utusan KPK itu tidak mau menyebutkan namanya, bajunya putih ada tulisan KPK ," paparnya.