KLHK Sita 1.300 Meter Kubik Kayu Hasil Illegal Logging di Hutan Kaltim
"Yang jelas, kerusakan lingkungan dari aksi ini, tidak bisa dinilai," ungkap Sustyo.
Balai Gakkum Kalimantan KLHK membongkar jual beli kayu olahan hasil pembalakan liar, di hutan Kalimantan Timur, dalam 5 hari terakhir. Lebih 1.000 meter kubik kayu, jadi barang bukti, dan jadi yang terbesar di 2019 ini. Enam bos perusahaan calon tersangka.
Pengungkapan kasus itu, dilakukan 20-24 November 2019, setelah penyelidikan setahun terakhir ini, usai sebelumnya dilakukan penindakan serupa di hutan Papua. Bahkan, penyelidikan dilakukan hingga ke Surabaya, Jawa Timur.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Apa yang mendorong munculnya perkebunan rakyat di sekitar perkebunan kelapa sawit besar di Sumatra? Sehingga kehadiran perkebunan besar ini mendorong munculnya perkebunan rakyat di sekitarnya.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Apa yang diproduksi oleh perusahaan kayu jati milik Belanda di Semarang itu? Perusahaan yang dulunya memproduksi kayu gelondongan itu kemudian mengubah hasil produksinya menjadi kayu yang siap olah.
"Ini berawal dari pengaduan masyarakat. Kami amati di sini, di Kaltim, maupun yang menampung kayu di perusahaan di Surabaya," kata Dirjen Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono, dalam penjelasan resmi dia, di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, di Samarinda, Senin (25/11).
Sustyo menerangkan, ada 1.300 meter kubik kayu jenis ulin dan meranti, yang tergolong kayu premium khas hutan Kalimantan. Seribuan meter kubik kayu itu, sebagian berada di gudang Balai Gakkum Kalimantan, dan sebagian lagi di gudang 6 perusahaan penampung di Samarinda, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara.
"Kayu ini berasal dari hutan di Kutai Barat. Kita sedang hitung berapa luasan hutan yang rusak, akibat aksi ilegal logging ini. Dikumpulkan di 6 perusahaan, lalu dikirim ke Surabaya," tegas Sustyo.
"Kita sedang uji keabsahan dokumennya. Perkiraan kita bisa lebih dari 1.300 meter kubik kayu. Kami yakini, aksi ini dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Ada yang kabur saat kami gerebek. Selagi masih di Indonesia, kami akan temukan mereka," terangnya.
Dijelaskan Sustyo, 1.300 meter kubik kayu itu, nilainya mencapai Rp6 miliar, sesuai harga pasaran dengan asumsi Rp6 juta per kubik. "Yang jelas, kerusakan lingkungan dari aksi ini, tidak bisa dinilai," ungkap Sustyo.
Sustyo menegaskan, penindakan kali ini, sebagai upaya tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan lingkungan, perampok sumber daya alam hutan sebagai penyangga ekosistem yang merugikan negara. "Mudah-mudahan, kita tidak mundur. Kalaupun ada aparat terlibat, siapapun, kita tegas. Kita kembangkan, siapa yang membekingi ini," terang Sustyo.
Dijelaskan, modus dari aksi jual beli kayu hasil pembalakan itu adalah mengangkut kayu menggunakan truk, di malam hari, hingga sampai di perusahaan penampungan di Samarinda. "Masuk ke pelabuhan di Balikpapan, lalu dikirim ke Surabaya," jelas Sustyo.
Semua pihak, termasuk direksi 6 perusahaan sedang diperiksa. Penyidik KLHK akan menaikkan status penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan, Selasa (25/11) besok. "Minimal 6 tersangka Direktur, karena ada 6 perusahaan," pungkas Sustyo.
Baca juga:
Dua Pelaku Pembalakan Liar di Cagar Alam Maninjau Dibekuk Polisi
Polsushut Penembak Pelaku Ilegal Logging Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Polisi Dalami Dugaan Kesengajaan di Kasus Polsushut Tembak Pelaku Illegal Logging
KLHK Beri Pendampingan Hukum Polsushut yang Tembak Mati Pelaku Illegal Logging
Tembak Mati Terduga Perambah Hutan, Polsushut di Jember Diperiksa Polisi
Pembalakan Liar dan Karhutla Ancam Rehabilitasi Orangutan di Ibu Kota Baru