Koalisi 18+ desak MK tentukan batas kawin bagi anak di bawah umur
Koalisi ini menilai pernikahan anak di bawah umur telah melanggar hak konstitusi mereka.
Koordinator Koalisi 18+, Supriyadi Widodo Eddyono berharap batas usia bagi anak perempuan untuk menikah dirubah menjadi 18 tahun. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara pengujian atas batasan usia perkawinan anak yang telah selesai persidangannya hampir lima bulan lalu.
"Perkara tersebut diajukan oleh organisasi dan individu yang merasa hak konstitusi mereka terlanggar karena UU Perkawinan masih mencantumkannya batas perkawinan bagi perempuan adalah 16 Tahun, padahal usia 16 tahun masih masuk dalam kategori anak," kata Supriyadi di Jakarta, Selasa (16/6).
Mahkamah Konstitusi akhirnya menetapkan jadwal pembacaan putusan permohonan mengenai batas usia bagi anak perempuan dalam UU perkawinan yang akan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2015 pukul 13.00 WIB mendatang di sidang terbuka MK.
Selain itu Supriyadi menganggap pemberian izin dispensasi bagi pernikahan anak perempuan yang akan menikah di bawah usia 16 tahun, sangat lemah.
Para pemohon menganggap Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) telah melegitimasi praktik perkawinan anak di Indonesia. Dua Pengujian yakni Perkara No 30/PUU/V/2014 oleh Yayasan Kesehatan Perempuan yang menguji Pasal 7 (1) UU perkawinan dan Perkara No 74/PUU-XII/2014 oleh Koalisi 18+ yang menguji Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.
Di sisi lain Supriyadi mendesak agar MK mengabulkan permohonan tersebut. Karena ketentuan batas usia anak perempuan di Indonesia telah menimbulkan ketidakpastian hukum perkawinan. Selain itu juga turut melegitimasi perempuan yang masih berstatus anak untuk menikah, dan ini merupakan pelanggaran bagi hak anak-anak Indonesia.
Menurut Supriyadi, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka berarti ada terobosan hukum baru di Indonesia. Implikasi putusan ini pun akan merubah secara hukum izin usia untuk menikah. Sehingga secara formal angka perkawinan perempuan dapat diarahkan ke usia yang bukan anak-anak.
"Secara bertahap hal ini juga akan memberikan dampak besar bagi negara dan pemerintah untuk melakukan upaya-upaya yang lebih serius untuk menurunkan jumlah perkawinan anak Indonesia. Saat Jumlah perkawinan anak di beberapa wilayah Indonesia melonjak drastis," tuturnya.
Namun lanjut Supriyadi, jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut maka Indonesia akan mundur satu langkah. Satu-satunya jalan untuk merubah batas usia perkawinan adalah dengan melakukan revisi UU perkawinan.
"Merevisi UU Perkawinan akan butuh waktu lama, jalan memutar untuk membatasi anak perempuan untuk menikah dan ini bukan upaya yang gampang," ungkapnya.
Selama ini Revisi RUU perkawinan juga tak pernah dorong secara serius oleh pemerintah. Sehingga bisa dipastikan jika revisi ini jadi solusi, Indonesia dipastikan terlambat dalam merespon angka perkawinan anak yang cenderung meningkat.
Baca juga:
MK diminta untuk dalami bukti kriminalisasi pada pimpinan KPK
Soal dana aspirasi, DPR diingatkan tidak langgar putusan MK
Terlalu lama dijabat satu orang, Sekjen MK bakal diganti
MA didesak bikin perma soal status tersangka jadi objek praperadilan
Ini dampak negatif putusan MK 'rombak' objek praperadilan
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kapan Azzahra Nabila Sudiro mengadakan pengajian menjelang pernikahannya? Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Azzahra Nabila Sudiro mengadakan pengajian sebelum pernikahan.
-
Kapan acara pernikahan tersebut berlangsung? Melalui unggahan Ashraff Abu di media sosial pada Minggu (21/04), terungkap bahwa resepsi pernikahan putri mereka, Nabila, digelar dengan sangat mewah.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.