Koalisi Masyarakat Anti Korupsi laporkan hakim Cepi Iskandar ke MA
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi laporkan hakim Cepi Iskandar ke MA. Patut diduga putusan hakim Cepi menganulis status tersangka Setya Novanto, melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyambangi gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (5/10). Mereka menyerahkan berkas laporan atas dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan hakim Cepi Iskandar hingga berujung kemenangan praperadilan Setya Novanto.
Pada Jumat 29 Oktober 2017, hakim Cepi Iskandar menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan putusan itu maka status tersangka korupsi e-KTP otomatis gugur.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Apa putusan yang diberikan majelis hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/07).
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
"Maka dari itu Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, melihat ada dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan dan putusan praperadilan. Dalam catatan Koalisi, bahwa selama proses pemeriksaan dan putusan yang dipimpin oleh Hakim Cepi patut diduga terjadi kekeliruan atau penyimpangan secara fundamental," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana.
Dugaan penyimpangan antara lain, hakim memeriksa materi praperadilan yang bertentangan dengan KUHAP. Itu dikarenakan sejak awal objek yang dijadikan gugatan sudah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu penetapan tersangka.
Kemudian, Hakim mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelidik dan penyidik KPK. Eksepsi yang diajukan oleh KPK seharusnya diterima oleh Hakim Cepi Iskandar. Pasalnya alasan yang diajukan oleh kuasa hukum Setya Novanto untuk melakukan upaya hukum praperadilan adalah tentang penyelidik dan penyidik KPK. Pembahasan ini sudah tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut dalam forum persidangan.
Hakim juga dianggap mengabaikan alat bukti yang diajukan KPK. Dalam hal ini hakim tidak seharusnya menolak permohonan KPK untuk memutar rekaman yang menjadi salah satu alat bukti menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Sebab, ada beberapa aturan hukum yang dapat membangun argumen bahwa rekaman tersebut patut untuk diperdengarkan dalam persidangan praperadilan Setya Novanto.
"Rekaman itu menjadi sesuatu yang penting untuk dijadikan dasar bagi KPK menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka," lanjutnya.
Hakim juga dianggap mengabaikan keterangan ahli yang diajukan KPK yakni Bob Hardian Syahbuddin, pakar sistem komputer dan teknologi informasi Universitas Indonesia. Seharusnya pernyataannya didengarkan secara utuh oleh Hakim Cepi Iskandar.
Selain itu, Hakim mempertanyakan hal yang diluar materi praperadilan. Hakim tidak seharusnya menanyakan pertanyaan di luar materi. Saat mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh KPK, Feri Amsari, akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Andalas, hakim menanyakan tentang status kelembagaan KPK yang dinilai sebagai lembaga ad-hoc.
Menurutnya, putusan hakim bertentangan dan melanggar KUHAP. Dalam putusan akhir yang dibacakan oleh Hakim Cepi Iskandar menyebutkan bahwa KPK telah melakukan kesalahan saat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, karena menaikkan status hukum seseorang menjadi tersangka harus di tahap akhir penyidikan, bukan awal penyidikan.
Terakhir, Hakim keliru dalam menafsirkan penggunaan barang bukti dalam KUHAP. Sebab, Hakim Cepi Iskandar mengatakan bahwa barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus Irman dan Sugiharto (terdakwa kasus korupsi KTP-El lainnya) tidak dapat digunakan dalam kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto.
Dengan argumen-argumen itu, lanjutnya, patut diduga putusan hakim Cepi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diatur dalam Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dengan pernyataan tertulis itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi merekomendasikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Hakim Cepi atau saksi-saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Kemudian, menindak tegas Hakim Cepi jika setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan pelanggaran kode etik Hakim sebagaimana yang diatur dalam Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Baca juga:
KY bakal periksa Hakim Cepi usai menangkan Setya Novanto di praperadilan
Pegiat antikorupsi desak KY evaluasi Hakim Cepi Iskandar
Massa gugat Hakim Cepi Iskandar yang batalkan status tersangka Setnov
Fadli Zon yakin KY evaluasi Hakim Cepi usai menangkan praperadilan Setnov
Ketua KY sebut Hakim Cepi Iskandar sudah 5 kali dilaporkan
MA tak bisa intervensi putusan Hakim Cepi soal Setya Novanto