Kominfo Putus Akses 3.856 Konten Fintech Langgar Aturan Sejak 2018
Dia mengatakan makin berkembangannya industri fintech tak terlepas dari berbagai ancaman online seperti memanipulasi korban Social Engineering.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya telah memutus ribuan konten yang terkait dengan fintech karena melanggar aturan perundan-undangan. Hal ini dikatakan dalam acara 'Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal' secara virtual.
"Sejak tahun 2018 sampe 17 Agustus 2021 beberapa hari yang lalu, Kominfo telah memutus akses atas 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal. Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak komproni terkait pelanggaran-pelanggaran financial tersebut," kata Johnny, Jumat (20/8).
-
Kenapa Kemkominfo mendorong kemajuan teknologi? “Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Bagaimana Kominfo menyebarkan pesan pencegahan judi online? Berikut deretan pantun yang dikirim Kominfo kepada pengguna seluler sebagai pencegahan judi online: Judi Online Kesenangan Fana. Keluarga Dapat Bencana.Bersikaplah Bijaksana.Agar Hidup Tak Merana.#StopJudiOnline
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana Bank Jatim mendorong UMKM binaannya agar paham teknologi digital? UMKM binaan bankjatim juga didorong untuk paham teknologi digital. Salah satu caranya dengan memfasilitasi transaksi menggunakan QRIS bankjatim. “Maka dari itu, UMKM yang kami bawa ke Bengkulu ini juga sudah memanfaatkan QRIS bankjatim dalam melakukan transaksi pembayaran dengan pembeli. Praktis dan cepat tinggal scan QR code,” ungkap Busrul.
Dia mengatakan makin berkembangannya industri fintech tak terlepas dari berbagai ancaman online seperti memanipulasi korban Social Engineering.
"Yang kedua peretasan informasi melalui metode sniffing dan yang ketiga modus gagal atau kasar. Di mana pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, Kominfo telah melakukan beberapa langkah strategis dari hulu sampai ke hilir. Untuk arus hulu melalui gerakan nasional literasi digital.
"Kominfo melaksanakan kegiatan literasi digital untuk mengkultifasi culture kesebaran, perlindungan privasi dan data pribadi. Dengan target tahun ini 12,48 juta rakyat ikut serta di 514 Kabupaten/Kota diseluruh provinsi di Indonesia," paparnya.
"Kami harapakan ini dapat dilakukan secara konsekutif sampai dengan akhir periode pemerintahan ini yang mampu menjangkau sampai 50 juta peserta pada 2024 nanti," sambungnya.
Selanjutnya, melalui kurikulum empat pilar seperti budaya bermedia digital, aman bermedia digital, etis bermedia digital dan yang terakhir cakap bermedia digital.
"Yang kedua arus tengah, Kementerian Kominfo melakukan upaya-upaya antara lain, putusan akses terhadap platform pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui playstore. Kedua pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi," ungkapnya.
"Serta ketiga penerbitan klarifikasi terhadap hoaks atau disinformasi melalui kerjasama lintas pihak dengan kementerian lembaga terkait diantaranya OJK, BSSN, Polri, Kejagung, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kementerian Agama, Kementerian Dikbud Ristek, Kementerian Investasi dan PPATK serta kementerian-kementerian terkait lainnya," imbuhnya.
Johnny berharap, adanya penandatangan pernyataan bersama terkait pemberantasan pinjaman online. Agar pinjam online di Indonesia dapat bermanfaat dengan baik bagi masyarakat.
"Kami mengajak kolaborasi dan tentu siap untuk bersama-sama Kementerian/Lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kementerian Koperasi UMKM yang hari ini ditandatangani bersama untuk memperkuat kolaborasi, memastikan ruang digital kita secara khusus, pinjaman peer to peer leanding fintech kita dapat bermanfaat dan berlangsung dengan baik, bertumbuh subur di Indonesia," tutupnya.
Baca juga:
Pinjaman Online Ilegal Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional
Penyebab Kasus Pinjol Ilegal Tinggi, Pelaku Sulit Ditangkap Hingga Berkedok Koperasi
Pengetahuan Masyarakat Rendah Buat Kasus Pinjaman Online Ilegal Marak
Aplikasi Investasi Reksadana Ini sebut Bisa Bantu Keuangan Millenial
Gelar bluMusical, BCA Digital Edukasi Generasi Muda Atur Keuangan