Komisi II Nilai Usulan Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Tak Diperlukan
Lantas terkait kekhawatiran laju pembangunan yang terganggu akibat kekosongan jabatan, Politikus NasDem itu menilai hal tersebut tidak akan terjadi. Karena para penjabat yang menggantikan, memiliki kewenangan selayaknya kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, memastikan di komisinya belum ada pembahasan terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah, menyusul kekosongan jabatan di 271 daerah menjelang Pemilu 2024.
Termasuk, usulan yang dilayangkan Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan untuk meminta dibuatkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengatur soal perpanjangan masa jabatan para kepala daerah.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
-
Apa yang diatur dalam Pilkada serentak 2024? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan? Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak 2024. Pilkada serentak akan dilangsungkan pada November 2024 nanti.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada ini mencakup pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut serta dalam pemilihan gubernur.
-
Apa yang terjadi pada sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Ya sampai hari ini di Komisi II tidak ada ya pembahasan terkait soal perpanjangan masa jabatan para calon kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di tahun 2022, 2023. Termasuk melalui Perppu itu belum ada ya pembahasannya seperti itu," kata Saan saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/10).
Saan berpendapat usulan perpanjangan masa jabatan dengan Perppu tersebut tidaklah diperlukan. Karena sedari awal telah ada mekanisme untuk mengganti posisi kepala daerah dengan penjabat (Pj) dengan tanggung jawab yang sama.
"Menurut saya memang tidak perlu lah dilakukan perpanjangan melalui Perppu ya. Kalau sudah habis ya tinggal nanti. Apalagi 2023 kan tidak panjang ya masa jabatannya, jadi diisi oleh para penjabat aja," katanya.
"Nanti kalau Gubernur kan artinya dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau di Bupati/Walikota nanti Pemerintah Provinsi untuk pengisian jabatan penjabatnya," lanjutnya.
Lantas terkait kekhawatiran laju pembangunan yang terganggu akibat kekosongan jabatan, Politikus NasDem itu menilai hal tersebut tidak akan terjadi. Karena para penjabat yang menggantikan, memiliki kewenangan selayaknya kepala daerah.
Para penjabat juga memiliki kewenangan untuk melanjutkan program-program yang sudah ada sebelumnya maupun mengagendakan program yang baru direncanakan.
"Artinya penjabat juga punya kewenangan strategis ya, artinya kan bisa melanjutkan. Kalau misalkan kewenangannya kurang kan hanya terkait pengisian jabatan aja. Namun itukan bisa dilakukan terlebih dahulu konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri," katanya.
"Jadi sebenarnya penjabat juga mempunyai kewenangan untuk melakukan proses pembangunan, penganggaran, sampai pergantian. Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Kalau pun dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.
Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.
Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.
"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.
Sementara, apabila masa jabatan kepala daerah diperpanjang, persoalan kekurangan birokrat di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.
"Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu," imbuhnyaWakil Ketua Komisi II Nilai Usulan Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Tidak Diperlukan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan di komisinya belum ada pembahasan menindaklanjuti usulan memperpanjang masa jabatan kepala daerah jelang Pemilu 2024. Lebih kurang akan ada 271 daerah yang mengalami kokosongan jabatan sampai berlangsungnya Pemilu 2024.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, meminta dibuatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengatur soal perpanjangan masa jabatan para kepala daerah.
"Ya sampai hari ini di Komisi II tidak ada ya pembahasan terkait soal perpanjangan masa jabatan para calon kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di tahun 2022, 2023. Termasuk melalui Perppu itu belum ada ya pembahasannya seperti itu," kata Saan saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/10).
Saan berpendapat,a usulan memperpanjang masa jabatan dengan Perppu tersebut tidaklah diperlukan. Sebab sedari awal telah ada mekanisme untuk mengganti posisi kepala daerah dengan penjabat (Pj) dengan tanggung jawab yang sama.
"Menurut saya memang tidak perlu lah dilakukan perpanjangan melalui Perppu ya. Kalau sudah habis ya tinggal nanti. Apalagi 2023 kan tidak panjang ya masa jabatannya, jadi diisi oleh para penjabat aja," katanya.
"Nanti kalau Gubenur kan artinya dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau di bupati/wali kota nanti Pemerintah Provinsi untuk pengisian penjabatnya," lanjutnya.
Menanggapi kekhawatiran laju pembangunan yang terganggu akibat kekosongan jabatan, Politikus NasDem itu menilai hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab para penjabat yang menggantikan, memiliki kewenangan selayaknya kepala daerah.
Di mana, lanjut Saan, para penjabat juga memiliki kewenangan untuk melanjutkan program-program yang sudah ada sebelumnya maupun mengagendakan program yang baru direncanakan.
"Artinya penjabat juga punya kewenangan strategis ya, artinya kan bisa melanjutkan. Kalau misalkan kewenangannya kurang kan hanya terkait pengisian jabatan aja. Namun itukan bisa dilakukan terlebih dahulu konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri," katanya.
"Jadi sebenarnya penjabat juga mempunyai kewenangan untuk melakukan proses pembangunan, penganggaran, sampai pergantian. Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Kalau pun dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.
Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.
Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.
"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.
Sementara, apabila masa jabatan kepala daerah diperpanjang, persoalan kekurangan birokrat di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.
"Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu," imbuhnya.
Baca juga:
PKS Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Lebih Baik Daripada Rekrut Penjabat
Membedah Aturan Main Penjabat Gubernur
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
Gerindra Dukung Usul Pemerintah Hari Pencoblosan Digelar 15 Mei 2024
11 Organisasi akan Deklarasikan Ulang Partai Buruh, Siap Bertarung di Pemilu 2024
PKB Buka Peluang Duet Airlangga-Cak Imin di 2024
VIDEO: Ketum PDIP Megawati Bicara Pemecatan Kader di Hadapan Ganjar Pranowo