Komisi III akan Cecar Pimpinan KPK Soal TWK pada Rapat 21 Juni
Arsul menjelaskan, dalam UU KPK yang telah direvisi tidak ada alih status pegawai melalui tahapan tes wawasan kebangsaan. Saat penyusunan revisi, DPR sepakat alih status menaikkan pegawai KPK menjadi ASN.
Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/6) mendatang. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, akan menanyakan masalah tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pimpinan KPK.
"Nanti baru kita bahas kembali kalau rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III pada 21 Juni," katanya di DPR, Selasa (8/6).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
Arsul menjelaskan, dalam UU KPK yang telah direvisi tidak ada alih status pegawai melalui tahapan tes wawasan kebangsaan. Saat penyusunan revisi, DPR sepakat alih status menaikkan pegawai KPK menjadi ASN.
"Ada yang menyangkut penyidik dan penyelidik itu maknanya alih status. Itu boleh diproses sesuai dengan UU tetapi semua jadi dulu ASN," katanya.
Lebih lanjut, Arsul bilang pembinaan pegawai KPK dengan pendidikan wawasan kebangsaan dilakukan setelah statusnya menjadi ASN. Jika ada yang menyimpang baru ditindak.
"Setelah itu dilakukan pembinaan, setelah ada proses-proses pembinaan apakah itu dengan katakanlah pendidikan wawasan kebangsaan atau dengan pendidikan bela negara, apabila ada yang kurang atau menyimpang baru boleh ditindak sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri atau ASN," jelasnya.
Waketum PPP ini menuturkan, Komisi III tidak anti terhadap tes wawasan kebangsaan. Hanya menyayangkan status tes tersebut lulus dan tidak lulus. Bukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Sebab jika hanya tidak memenuhi syarat bisa diupayakan.
"Tetapi prinsipnya ditampung dulu semua, meskipun, katakanlah kita tidak anti tes wawasan kebangsaan ya. Misalkan hasilnya itu belum memenuhi syarat, tugas dari BKN itu untuk meningkatkan itu bersama lembaga terkait. Jadi sebetulnya sudah benar jika hasilnya TMS dan MS. TMS dan MS itu yang dipergunakan bukan lulus atau tidak lulus. Artinya kalau tidak memenuhi syarat harus ditingkatkan diupayakan agar memenuhi syarat seperti yang disampaikan bapak Jokowi," kata Arsul.
Hanya saja Arsul enggan memberikan kesimpulan bila pimpinan KPK telah melanggar undang-undang. "Maka silakan disimpulkan sendiri saja kalau itu. Saya tidak mau menyimpulkan," imbuhnya.
Baca juga:
Komnas HAM akan Periksa Kepala BKN dan MenPAN-RB Terkait Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Komnas HAM Periksa 19 Pegawai KPK Kisruh Tes Wawasan Kebangsaan
Sindir Ketua KPK, Komisi III Usul TWK juga Digelar di Polri & Kejaksaan
Komnas HAM Sebut KPK Rugi Jika Pimpinan Tak Hadiri Pemeriksaan Soal Proses TWK
Panggil Pimpinan KPK, Komnas HAM Ingin Konfirmasi Pengakuan Pegawai Tak Lolos TWK
Ini Kata Firli Soal Dokumen Rapat 51 Pegawai KPK akan Diberhentikan Secara Hormat