Komisi III DPR: Dulu Jokowi keras soal pembakar hutan, kok melunak?
Polda Riau hentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan 15 perusahaan.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Polda Riau, yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada dalam kasus pembakaran hutan.
Dirinya berjanji akan meminta penjelasan dari Kapolri Tito Karnavian, mengenai kasus yang melibatkan 15 perusahaan tersebut.
"Kami akan minta Kapolri menjelaskan kepada Komisi III DPR atas SP3 di Polda Riau," kata Bambang di Gedung DPR RI Senayan, Kamis (21/7).
Politisi Golkar itu menilai, Presiden Jokowi tidak konsisten dalam menegakkan hukum bagi para perusahaan, yang diduga menjadi pembakar hutan dan lahan tersebut.
Dirinya mengaku heran, karena Presiden Jokowi yang sebelumnya bersikap tegas kini menjadi lunak terhadap para pembakar lahan tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti pemberian SP3 terhadap kejahatan kehutanan, dimana kita dengar awalnya pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat keras. Kok sekarang tiba-tiba melunak," pungkasnya.
Diketahui, Polda Riau telah menerbitkan SP3 terhadap 15 perusahaan terduga pembakar lahan di Riau, yang lolos dari jeratan hukum tanpa melalui proses pengadilan.
Adapun 15 perusahaan yang pada tahun 2015 disidik Polda Riau karena terindikasi membakar lahan tersebut antara lain PT Bina Duta Laksamana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia , PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, dan PT Siak Raya Timber.
Selain itu, ada juga PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam , PT Rimba Lazuardi dan PT PAN United.
Selain perusahaan pemasok pulp dan paper, Polda Riau sebelumnya juga menyidik perusahaan perkebunan antara lain PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari, dan PT Riau Jaya Utama.